Marketplace Harus Bertanggung Jawab atas Barang Palsu?

Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Penulis: Indragirione
Selasa, 08 September 2026 | 02:28:47 WIB

Belanja melalui marketplace telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Handphone kini dapat menjadi pusat perbelanjaan yang buka selama 24 jam. Mulai dari pakaian, sepatu, kosmetik, suku cadang kendaraan hingga kebutuhan rumah tangga dapat dibeli tanpa harus datang ke toko. Kemudahan tersebut membawa persoalan baru. Di antara jutaan barang yang ditawarkan, tidak semuanya merupakan barang asli. Ada produk yang menggunakan merek terkenal tetapi ternyata tiruan. Ada kosmetik yang kemasannya menyerupai produk resmi. Ada pula barang yang ditawarkan sebagai "original" dengan harga menarik, tetapi setelah diterima kualitasnya jauh berbeda.

Ketika hal tersebut terjadi, konsumen biasanya langsung menyalahkan penjual. Namun, muncul pertanyaan yang lebih menarik, apakah marketplace yang menyediakan tempat transaksi juga harus ikut bertanggung jawab atas beredarnya barang palsu? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.

Dalam perdagangan elektronik terdapat beberapa pihak yang mempunyai posisi berbeda. Ada penjual, pembeli, penyedia sistem pembayaran, jasa pengiriman, dan penyelenggara platform. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bahkan memasukkan marketplace sebagai salah satu model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), yaitu platform yang menjadi wadah bagi pedagang untuk menawarkan barang atau jasa. Maka, perlu dibedakan antara penjual barang dan penyedia marketplace.

Jika seorang pedagang dengan sengaja menjual tas palsu dengan mencantumkan merek terkenal dan menyatakannya sebagai barang asli, tanggung jawab utama tentu berada pada pedagang tersebut. Dialah yang menawarkan barang, memberikan keterangan mengenai produk, menerima keuntungan, dan menyerahkan barang kepada konsumen. Dalam sudut pandang hukum perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Undang-undang tersebut juga melarang pelaku usaha memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai barang yang diperdagangkan.

Dengan kondisi tersebut, menjual barang palsu tetapi mengiklankannya sebagai barang asli jelas bukan persoalan kecil. Konsumen membeli berdasarkan informasi yang diberikan penjual. Namun, apakah marketplace cukup mengatakan, "Kami hanya menyediakan tempat, semua kesalahan merupakan tanggung jawab penjual"? Di sinilah kemudian perdebatan menjadi menarik.

Marketplace memang tidak selalu mengetahui secara langsung apakah setiap barang yang diunggah oleh jutaan penjual merupakan produk asli atau palsu. Tidak realistis apabila sebuah platform diwajibkan membuka dan memeriksa secara fisik seluruh barang sebelum iklan dapat ditampilkan. Namun, platform juga tidak bisa bertindak pasif begitu saja.

Marketplace membangun sistem tempat transaksi berlangsung. Platform menentukan persyaratan penjual, menyediakan fitur pencarian, memberikan rekomendasi produk, menyediakan sistem penilaian, menerima laporan konsumen, dan dalam banyak model bisnis juga memperoleh keuntungan dari transaksi yang terjadi. Semakin besar kendali platform terhadap transaksi, semakin wajar masyarakat menuntut adanya tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman.

Regulasi Indonesia juga telah menempatkan perdagangan melalui sistem elektronik sebagai aktivitas yang membutuhkan perlindungan konsumen. PP Nomor 80 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek mulai dari kewajiban pelaku usaha, iklan elektronik, kontrak elektronik, pembayaran, pengiriman, penukaran barang hingga penyelesaian sengketa. Artinya, dunia digital bukan ruang bebas hukum.

Persoalan barang palsu juga berkaitan erat dengan hukum kekayaan intelektual, khususnya perlindungan merek. Barang palsu tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga pemilik merek yang telah membangun reputasinya selama bertahun-tahun. Bayangkan sebuah perusahaan menghabiskan biaya besar untuk penelitian, desain, pengawasan kualitas, promosi, dan pembangunan reputasi. Kemudian pihak lain memasang mereknya pada produk murah dengan kualitas rendah dan menjualnya melalui marketplace. Kerugiannya tidak hanya berupa hilangnya potensi penjualan. Ketika konsumen memperoleh produk palsu berkualitas buruk, reputasi merek asli juga dapat ikut rusak. Risikonya bahkan lebih serius untuk produk tertentu.

Jika yang dipalsukan hanya aksesoris fashion, kerugian mungkin terutama bersifat ekonomi. Namun, bagaimana jika barang palsu tersebut berupa kosmetik, obat, suplemen, komponen kendaraan, alat listrik, atau produk anak? Barang palsu pada kategori tersebut dapat menyangkut keselamatan konsumen. Marketplace seharusnya tidak hanya bertindak setelah konsumen menjadi korban. Pendekatan yang hanya mengandalkan mekanisme "laporkan jika menemukan barang palsu" bersifat terlalu reaktif apabila barang tersebut telah terjual kepada ribuan orang.

Pemerintah sendiri melihat persoalan tersebut semakin serius. Pada Februari 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce selama ini masih banyak bergantung pada kebijakan platform yang reaktif dan menunggu laporan. Pemerintah kemudian memperkuat mekanisme penanganan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. DJKI juga mendorong penguatan prosedur takedown, termasuk penanganan akun atau konten yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan barang palsu di ruang digital membutuhkan keterlibatan aktif platform, bukan hanya pemilik merek dan aparat penegak hukum. Tanggung jawab marketplace karena itu sebaiknya dipahami secara proporsional.

Marketplace tidak harus otomatis dianggap sebagai pelaku pemalsuan hanya karena ada satu penjual nakal menggunakan platformnya. Namun, keadaan menjadi berbeda apabila platform telah memperoleh laporan yang jelas mengenai barang palsu tetapi tidak mengambil tindakan yang patut, membiarkan penjual yang berulang kali melakukan pelanggaran, atau tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif. Prinsip sederhananya, platform tidak harus mengetahui semuanya, tetapi tidak boleh menutup mata setelah mengetahui adanya persoalan.

Marketplace dapat melakukan beberapa langkah pencegahan. Identitas penjual harus diverifikasi secara memadai. Sistem pengaduan harus mudah digunakan. Produk yang memperoleh laporan pelanggaran perlu diperiksa dengan cepat. Penjual yang berulang kali menawarkan barang palsu harus mendapatkan tindakan yang tegas. Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola yang mencurigakan. Misalnya, sebuah produk bermerek yang biasanya dijual jutaan rupiah tiba-tiba ditawarkan dalam jumlah besar dengan harga puluhan ribu rupiah. Harga murah memang tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut palsu, tetapi dapat menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan pengawasan.

Platform juga dapat memperkuat kerja sama dengan pemilik merek. Pemilik merek biasanya mempunyai informasi mengenai distributor resmi, ciri produk asli, penggunaan logo, dan pola pemalsuan yang sering terjadi.

Pendekatan kolaboratif seperti ini semakin didorong pemerintah. DJKI pada 2026 menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual di ruang digital membutuhkan kerja sama antara regulator, platform digital, dan pemilik merek. Perkembangan regulasi perdagangan elektronik pun terus bergerak. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu latar belakang pengaturannya adalah kebutuhan melindungi konsumen sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan perdagangan elektronik dengan perkembangan teknologi. Namun, tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada marketplace saja.

Konsumen juga perlu menjadi pembeli yang kritis. Harga yang terlalu jauh dari harga pasar seharusnya menimbulkan kewaspadaan. Periksa reputasi toko, deskripsi barang, ulasan pembeli, identitas penjual, dan klaim mengenai keaslian produk. Label seperti "ori", "original 100%", "authentic", atau "dijamin asli" tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian barang.

Di sisi lain, konsumen juga perlu berhati-hati terhadap budaya membeli barang palsu secara sadar hanya karena harganya murah. Selama terdapat permintaan yang besar terhadap barang tiruan, pelaku usaha akan terus melihat pasar tersebut sebagai peluang keuntungan.

Barang palsu bukan hanya persoalan antara pemilik merek dan penjual. Ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, penerimaan negara, keselamatan masyarakat, dan penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Penjual produk asli juga dirugikan. Pelaku usaha yang membayar lisensi, menjaga kualitas, memenuhi standar, dan menjala

Reporter: Indragirione