Pencarian

PKH dan BPNT 2026 Diperbarui, Simak Syarat dan Nominal Dana Bantuannya

Minggu, 06 September 2026 • 07:21:01 WIB
PKH dan BPNT 2026 Diperbarui, Simak Syarat dan Nominal Dana Bantuannya
Suasana layanan pengecekan data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT melalui situs resmi Kemensos.

INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) merilis pembaruan data dan mekanisme penyaluran bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah pemutakhiran ini dilakukan agar alokasi dana perlindungan sosial tepat sasaran bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemensos menegaskan bahwa penetapan penerima mengacu pada parameter kelayakan yang ketat.

"Untuk terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial, warga negara Indonesia harus memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan pemerintah," ujar pihak Kemensos.

Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT Berdasarkan Kategori

Besaran dana bansos disesuaikan dengan komponen kebutuhan tiap keluarga. Dana disalurkan secara bertahap sepanjang tahun anggaran.

Berikut rincian nominal bantuan yang diterima per kategori:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun).
  • Anak usia dini: Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun).
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap.
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun).

Kriteria dan Syarat Mutlak Penerima Bansos

Tidak semua warga rentan otomatis memperoleh bantuan tunai ini. Kemensos menetapkan sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi:

  • Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dari hasil verifikasi lapangan pemerintah daerah.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Panduan Cek Status Kepesertaan secara Mandiri

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial. Pengecekan data KPM dapat diakses secara mandiri melalui gawai.

  1. Buka peramban dan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah domisili sesuai data Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan kode huruf captcha yang tampil pada layar untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol cari data untuk melihat hasil pencocokan sistem.

Mekanisme dan Jalur Pencairan Dana Bantuan

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun berjalan. Distribusi dana bansos melibatkan dua jalur utama perbankan dan logistik negara.

KPM dapat mencairkan dana melalui jaringan bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Sementara itu, penyaluran untuk wilayah-wilayah tertentu difasilitasi langsung oleh PT Pos Indonesia.

Cara Mengajukan Usulan Mandiri bagi Warga yang Belum Terdaftar

Warga yang berada dalam kondisi ekonomi miskin namun belum tercatat di DTKS tetap memiliki kesempatan mendaftar. Kemensos membuka jalur pengajuan berbasis usulan dari bawah.

Masyarakat dapat memanfaatkan fitur usul sanggah di aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos melalui ponsel pintar. Alternatif lainnya, warga bisa melapor langsung ke kantor desa atau kantor kelurahan setempat untuk diproses melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan dan verifikasi lapangan.

Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala bentuk pungutan liar maupun penipuan berkedok pendaftaran bansos. Seluruh proses seleksi dan pencairan bansos Kemensos bebas biaya. Informasi resmi dan pengaduan kendala bantuan dapat diakses langsung melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sumber: suaralandak.co.id

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks