Menkeu Purbaya Bantah Gaji PNS Dipindah ke Bank BUMN: "Tidak Ada Kebijakan Itu"
INDRAGIRIONE.COM — Isu peralihan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bank daerah ke bank pelat merah akhirnya mendapat jawaban resmi. Purbaya menegaskan kabar tersebut tidak berdasar setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).
"Tidak ada. Itu bukan dari kami, kami tidak ada kebijakan seperti itu, seperti biasa saja," ujar Purbaya kepada wartawan.
Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di kalangan perbankan regional. Purbaya menekankan bahwa pemerintah pusat tidak akan mengubah mekanisme transfer gaji yang selama ini sudah berjalan.
Kewenangan Pemda dan Nasib Pegawai BPD
Meski pemerintah pusat memastikan tidak ada perubahan, Purbaya membuka ruang perbedaan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan otonom untuk mengatur pengelolaan dan penyaluran gaji ASN di wilayah masing-masing.
"Kalau pemda-nya yang mengatur, saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat tidak ada rencana seperti itu, tidak ada rencana perubahan transfer, cara transfer. Sampai sekarang seperti biasa yang dilakukan," jelasnya.
Pernyataan ini penting bagi sekitar 400 ribu pegawai BPD yang tersebar di 34 provinsi. Sebelumnya, Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPD SI) menyuarakan kekhawatiran serius soal wacana perpindahan tersebut.
Dampak yang Dikhawatirkan Jika Payroll Pindah
Perwakilan SPBPD SI, Sigit, memaparkan sejumlah risiko fatal apabila penyaluran gaji ASN benar-benar dialihkan ke bank Himbara. Perpindahan itu dinilai akan langsung menekan likuiditas dan bisnis inti BPD.
Ia menjelaskan, hilangnya rekening gaji ASN akan memangkas dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) secara signifikan. Akibatnya, biaya dana BPD ikut membengkak dan berpotensi mengganggu pembayaran kredit ASN maupun UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung penyaluran kredit daerah.
"Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR pada Kamis (3/9).
SPBPD SI juga memperingatkan efek berantai lainnya. Risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) disebut berpotensi meningkat, dan dalam skenario terburuk bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pegawai BPD.
Dengan adanya bantahan resmi dari Menkeu, kekhawatiran tersebut untuk sementara dapat diredam. Kejelasan regulasi ini menjadi angin segar bagi industri perbankan daerah yang selama ini mengandalkan payroll ASN sebagai sumber dana utama mereka.