Organda Usul BBM Subsidi 2026 Hanya untuk Angkutan Plat Kuning
INDRAGIRIONE.COM — Organda mengusulkan penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning. Usulan ini muncul karena penyaluran selama ini dinilai tidak tepat sasaran dan memicu antrean panjang di berbagai daerah. Simak penjelasan lengkap dan tanggapan pemerintah di sini.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum berplat kuning. Usulan itu disampaikan dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?". Organda menilai skema penyaluran BBM bersubsidi saat ini belum efektif dan rentan disalahgunakan.
Alasan Organda Usul Pembatasan BBM Subsidi
Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyoroti kelemahan sistem verifikasi pendaftaran dengan barcode yang tidak mewajibkan pemeriksaan dokumen kendaraan secara rinci. Menurutnya, keaktifan pajak maupun STNK tidak diperiksa ketat dalam sistem tersebut. Akibatnya, pelaku usaha angkutan umum yang taat perizinan dan pajak harus berebut alokasi BBM bersubsidi dengan pihak yang tidak berhak.
"Kami yang tertib perizinan, bayar pajak, itu sama haknya dengan orang-orang yang abai pada kewajiban, dapat subsidi juga, jadi kalau pemerintah serius dan ingin selesaikan masalah ini, cukup untuk angkutan umum, plat kuning, dan sistem," ujar Kurnia.
Kurnia juga menyoroti dampak di lapangan. Antrean panjang, keributan, bahkan korban jiwa terjadi akibat kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah. Ia menilai pola subsidi yang berlaku saat ini tidak tepat sasaran.
Solusi yang Ditawarkan: Integrasi Data Samsat
Organda mendorong pemerintah mengintegrasikan sistem pendataan kendaraan dengan data Samsat online. Integrasi itu dinilai penting agar pemisahan antara angkutan umum berplat kuning dan kendaraan pribadi berplat hitam dapat berjalan tegas. Dengan begitu, hanya kendaraan yang berhak yang bisa mengisi BBM bersubsidi.
"Kami dari pelaku yg jadi masalah besar itu BBM, solar, ini antre, korban jiwa sudah, berantem sering, ribut sering, ini tidak kunjung selesai, kami sudah berbicara kepada semua pihak, termasuk Pertamina Patra Niaga, pola subsidi ini, mohon izin tidak bilang salah, tapi tidak tepat," kata Kurnia.
Potensi Penghematan Anggaran Subsidi
Pembatasan ketat BBM bersubsidi khusus untuk kendaraan umum berplat kuning berpotensi menghemat anggaran subsidi negara dalam jumlah besar. Menurut Organda, penghematan alokasi BBM tersebut nantinya dapat dialihkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi sarana angkutan umum di Tanah Air.
"Jangan sampai menguji moral hazard, apalagi ini bisa menghemat BBM, percepatan angkutan umum, subsidi bisa dialihkan ke sana," imbuh Kurnia.
Disparitas Harga dan Penjualan Eceran Ilegal
Organda menegaskan besarnya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi telah menciptakan komoditas baru. Praktik penjualan eceran ilegal di jalanan pun marak terjadi. Karena itu, ketegasan pemerintah melalui regulasi yang jelas menjadi kunci utama menyelesaikan kekacauan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat bawah.
"Patra Niaga tidak menjalankan sesuai perpres, kalau negara mau tegas agar tidak terjadi, sistem diubah, putuskan saja kalau BBM subsidi untuk kendaraan umum, titik tanpa koma," tandas Kurnia.
Status Usulan: Masih Sebatas Proposal
Hingga berita ini ditulis, usulan Organda belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah belum mengumumkan perubahan aturan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan resmi kebijakan subsidi BBM dapat memantau kanal informasi Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga.
Organda berharap pemerintah segera mengambil keputusan tegas. Regulasi yang jelas dinilai menjadi kunci utama agar penyaluran BBM bersubsidi tidak lagi menimbulkan antrean, kelangkaan, maupun praktik ilegal di lapangan.