Saksi Dinilai tak Menghargai Pengadilan, Majelis Hakim Tunda Sidang Perkara Heroin 22,6 Kg

Sidang terhadap kedua terdakwa perkara 22,6 kg heroin kembali tertunda, Selasa (15/9/2026). (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Rabu, 16 September 2026 | 13:39:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS – Harapan Saiin Kodir dan Karman Bin Saleh, terdakwa perkara 22,6 kg heroin, mendapatkan kepastian hukum terus tertunda dengan berbagai alasan, Selasa (15/9/2026). Kali ini sidang kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, karena saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diduga tidak menghargai pengadilan.

Para saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring tidak berada dalam ruangan di kantornya. Tapi, dalam mobil, di kolam renang dan mengenakan kaos. Padahal jadwal sidang dengan agenda keterangan saksi penangkap sudah jauh-jauh hari disampaikan JPU. Mas Toha menilai tingkah laku para saksi sangat tidak menghargai pengadilan.

“Saudara tidak menghargai pengadilan. Kami saat diundang Kapolres datang dengan berpakaian rapi, pakai sepatu. Sementara saudara tidak menghargai pengadilan. Ada yang lagi dalam mobil, di kolam renang dan berbaju kaos,” kata Mas Toha.

Untuk itu, majelis meminta JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan langsung para saksi di pengadilan pada sedang berikutnya.

Mas Toha menegaskan, kehadiran saksi penangkap secara daring atau langsung merupakan bagian dari tugas dan penting. Untuk itu, saksi harus berpakaian rapi, bukan sesukanya.

“Sidang saya tunda. Selasa depan, saksinya suruh hadir langsung di pengadilan,” tegas Mas Toha kepada JPU Radiah Hasni.

Terhadap keputusan majelis tersebut, kedua terdakwa didampingi pengacara Reno Arrentino hanya pasrah.

Karman Bin Saleh (44), dengan alamat KTP di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan Saiin Kodir warga Bengkalis, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Ini berawal ketika pada Selasa 22 Februari 2026, Karman diminta oleh Saiin Kodir untuk mencari pembeli heroin. Barang haram tersebut diperoleh Saiin Kodir dari temannya yang saat ini masuk pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Karman pun setuju. Saiin kemudian menyerahkan heroin seberat 2,3 kg. Dengan modal 2,3 kg heroin Karman kemudian mencoba mencari pembeli. Usaha Karman berhasil dan berjanji bertemu dengan seorang pembeli di satu tempat. Dengan menggunakan sepeda motor Rama Ramadhan, Karman dan Rama pun pun bergerak ke tempat dia sudah berjanji bertemu dengan pembeli.

Saat sampai di tujuan, ternyata sudah diintai oleh Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Karman dan Rama pun ditangkap dengan barang bukti 2,3 kg heroin. Setelah diproses, Karman ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Rama Ramadhan dilepas dan dijadikan saksi.

Polisi kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menangkap Saiin Kodir. Kepada polisi, Saiin mengaku mendapat heroin dari temannya (DPO). Tanpa perlawanan Saiin kemudian menunjukkan tempat penyimpanan heroin seberat 20,3 kg (20.345,49 gram) dalam tong yang disimpan di kebunnya di kawasan Bukit Batu.

Dari Karman dan Saiin Kodir, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening berisi 2,385,49 gram heroin, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha warna putih berikut surat-suratnya atas nama Dian Rizki Desmawati, 1 buah kantong beras merk Topi Koki yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi heroin, 1 buah drum warna biru yang di dalamnya terdapat 36 bungkus plastik bening berisikan Heroin dengan berat bersih 20.345,49 gram, 1 buah terpal warna hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix warna hijau. (Rudi)

Reporter: Indragirione