Pencarian

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 • 08:23:01 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar
Petugas Bea Cukai menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.

INDRAGIRIONE.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara internasional sepanjang September 2026, menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar dari upaya penyelundupan tersebut.

Empat lokasi penindakan meliputi Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen serta pemeriksaan penumpang dan barang.

"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).

Rincian Modus Penyelundupan di Empat Bandara

Petugas Bea Cukai Kualanamu mengamankan seorang Warga Negara India berinisial NU pada Senin (14/9). Pelaku merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand. Pemeriksaan bagasi menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan empat keping benda logam diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.

Sementara itu, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, dua Warga Negara Tiongkok berinisial MZ dan SL diamankan pada Kamis (10/9). Keduanya adalah penumpang penerbangan tujuan Hong Kong yang membawa emas tanpa dokumen resmi.

Total barang bukti di Soekarno-Hatta mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari kasus ini ditaksir Rp2,5 miliar. Berdasarkan gelar perkara, status hukum keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Modus Body Strapping dan Pembungkusan Lakban

Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai terjadi pada Minggu (6/9). Petugas mengamankan seorang Warga Negara Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping.

Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar. Pola pembawaan emas ilegal menunjukkan pelaku umumnya menyembunyikan barang dalam koper kabin atau tas punggung yang dibungkus lakban.

Di Bandara Sam Ratulangi, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan terpisah pada Sabtu (5/9). Dalam penindakan pertama, tiga Warga Negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan saat hendak terbang ke Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar. Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan kedua di Sam Ratulangi melibatkan dua Warga Negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang tujuan Guangzhou. Mereka kedapatan mengenakan perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram.

Nilai perhiasan tersebut diperkirakan Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta. Rentetan pengamanan ini dilakukan seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks