Airlangga Alihkan Fokus Pasar Panel Surya ke Domestik, Serap 100 Megawatt
INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah mengalihkan fokus pasar panel surya ke dalam negeri dengan target penyerapan 100 megawatt, menyusul bea masuk tinggi yang diterapkan Amerika Serikat. Kebijakan ini diambil karena produk panel surya asal Indonesia sulit menembus pasar Paman Sam akibat tarif impor yang besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan strategi penguatan pasar domestik menjadi jalan keluar di tengah tekanan tarif impor AS. Pemerintah akan mendorong produksi dalam negeri sekaligus memperbesar penyerapan di pasar lokal.
"Berarti dengan bea masuk yang tinggi kita enggak bisa. Makanya kita mendorong produksi dalam negeri, demand dalam negeri 100 megawatt," ujar Airlangga saat ditemui usai acara BIG Downstream Insights 2026 di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Regulasi Jadi Hambatan Utama Ekosistem Energi Bersih
Airlangga menyoroti belum siapnya infrastruktur regulasi sebagai penghambat pengembangan ekosistem energi bersih di tanah air. Pemerintah menilai perlu pembenahan aturan sebelum target penyerapan panel surya dalam negeri bisa direalisasikan.
"Kita lihat infrastruktur regulasinya masih banyak yang perlu disiapkan," ujar Airlangga.
Pernyataan ini muncul di tengah dorongan global menuju transisi energi yang menuntut kesiapan kerangka hukum domestik. Tanpa regulasi yang mendukung, produksi panel surya dalam negeri berisiko tidak bisa bersaing meski pasar lokal tersedia.
CBAM dan EUDR Ubah Struktur Harga Produk Global
Airlangga juga menyoroti skema perdagangan global berbasis lingkungan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dari Uni Eropa. Kedua regulasi ini akan mengubah struktur harga produk di pasar internasional berdasarkan jenis energi yang digunakan dalam proses produksinya.
"Itu dampaknya adalah untuk produk-produk itu membutuhkan green energy. Jadi ke depan kalau green energy itu akan mendapatkan premium price, sedangkan kalau yang berbasis non-green itu harganya bisa lebih rendah," tuturnya.
Bagi pelaku industri dalam negeri, sinyal ini berarti produk berbasis energi hijau berpeluang mendapat harga lebih tinggi di pasar Eropa. Sebaliknya, produk yang masih bergantung pada energi fosil berisiko kalah bersaing.
IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir Legal Drafting
Airlangga menegaskan isu CBAM dan EUDR tidak berkaitan langsung dengan kelanjutan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Draft perjanjian saat ini telah memasuki tahap akhir perancangan hukum sebelum diajukan untuk ratifikasi.
"IEU-CEPA kita sedang menunggu selesainya legal drafting dalam bahasa Inggris. Jadi kalau ini selesai, harapannya di bulan Oktober itu sudah bisa untuk diajukan ratifikasi di EU," pungkasnya.
Jika rampung sesuai jadwal, IEU-CEPA akan membuka akses pasar lebih luas bagi produk Indonesia ke Uni Eropa. Namun, pelaku usaha tetap perlu menyesuaikan standar produksi agar memenuhi syarat lingkungan yang semakin ketat di kawasan tersebut.