Dugaan Korupsi Proyek Batas Desa, Ini Kata Direktur Polbeng Johny Custer!

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Johny Custer, dalam sebuah acara. (foto: Humas Polbeng)
Penulis: Indragirione
Jumat, 23 Oktober 2026 | 10:58:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer angkat bicara terkait terseretnya nama Polbeng dalam perkara penetapan batas desa periode 2022-2025 yang saat ini ditangani Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis. Proyek yang dibiayai dari anggaran Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa itu diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Johny Custer didampingi Larbi Al Hadi, selaku Sekretaris Pusat Penelitian Pengabdian pada Masyarakat (P3M), dan Syafiq dari bagian hukum, mengaku terkejut ada persoalan tersebut. Namun, ia tak menampik oknum dosen berinisial Ad diduga menggunakan lembaga P3M Polbeng. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan bukti kontrak Polbeng dengan pihak desa terkait proyek tapal batas desa.

“Sejauh ini kami belum menemukan bukti kontrak resmi institusi dengan pihak desa terkait proyek tapal batas tersebut. Beliau hanya menyampaikan secara lisan kepada saya terkait pelaksanaannya, saya tidak mengetahui ada aliran dana dari kegiatan itu,” ujar Johny.

Pihaknya telah membentuk Tim Komisi Etik guna memeriksa Ad yang mengajar bidang studi Administrasi Bisnis tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, Ad yang berstatus pegawai negeri sipil akan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan.

"Dosen kan punya kode etik. Dan hasilnya akan disampaikan ke Kementerian. Jika terbukti akan kena sanksi. Sanksinya bisa ringan, sedang dan berat, tergantung tingkat kesalahan," tegas Johny Custer.

Menurutnya, mencuatnya perkara dugaan korupsi tapal batas desa yang menyeret nama Polbeng menjadi perbincangan di kalangan akademisi. Dirinya banyak menerima pertanyaan dari akademisi di luar kampus.

Selaku Direktur Polbeng, Johny telah menerima surat panggilan dari penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya belum bisa hadir.

"Saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi karena ada kegiatan, saya minta jadwalnya diundur," ungkap Johny tanpa menyebutkan kapan akan memenuhi panggilan penyidik.

Pada kesempatan itu, Johny menjelaskan bahwa Polbeng sudah lama memiliki program membangun desa melalui lembaga yang berada di bawah P3M. Program ini sejalan dengan instruksi Kementerian yang mengharuskan kampus memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Selain pengabdian masyarakat, lembaga P3M Polbeng juga siap dalam bentuk kerja sama bisnis. Pengguna jasa yang ingin menggunakan lembaga di P3M untuk suatu proyek atau pekerjaan harus menyurati kampus. Kerja sama ini kemudian diikat dalam sebuah kontrak yang menjelaskan seluruh ketentuan, termasuk pembayaran.

"Dalam kontrak tertuang. Pembayaran hasil pekerjaan dari rekening perusahaan ke rekening lembaga, tidak boleh ke rekening pribadi," ujarnya.

"Bahkan, jika dosen Polbeng diminta menjadi narasumber, pihak penyelenggara harus menyurati Polbeng, kemudian Polbeng menunjuk siapa dosen yang menjadi narasumber. Bukan langsung menghubungi dosen," kata Larbi Al Hadi menambahkan.

Saat ini, tim penyidik Unit III Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis terus mendalami dugaan korupsi anggaran penetapan batas desa periode 2022-2025.

Program BKK Desa Bermasa merupakan program unggulan pasangan Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso. Dalam program ini setiap desa mendapat kucuran dana APBD Rp1 miliar per tahun. Dalam program dan anggaran BKK ini dititipkan anggaran penetapan tapal batas desa dengan nominal Rp60 sampai Rp95 juta.

Dalam pengerjaannya, selain dikerjakan oleh aparatur desa, diduga juga melibatkan dosen Polbeng dan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.

Pada perkara ini nama Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) ikut disebut karena keterlibatan oknum dosen berinisial Ad. Diduga Ad memanfaatkan nama besar perguruan tinggi untuk mendapatkan proyek tersebut.

Terkait keterlibatannya, penyidik Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis sudah berkali-kali memeriksa Ad. Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ad tidak membalas. (Rudi)

Reporter: Indragirione