KALAH DI PENGADILAN, MENANG DI RUANG PUBLIK?

MK tolak gugatan syarat pendidikan Gibran, pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum.
Penulis: Indragirione
Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:03:36 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Permohonan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, gugur karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Mahkamah juga menyinggung bahwa sertifikat kehadiran dan dokumen akademik yang menunjukkan catatan pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Akan tetapi, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara persoalan yang diajukan dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum menjadi sorotan. Pernyataan Mahkamah mengenai bukti tidak boleh dilepaskan dari konteks pertimbangan putusan, kemudian disebarluaskan seolah-olah merupakan amar yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat jabatan. Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak seharusnya digunakan untuk menyederhanakan seluruh persoalan yang dibicarakan dalam persidangan menjadi sesuatu yang sama sekali tidak memiliki relevansi konstitusional.

Dari perspektif hukum tata negara, persoalan ini berhubungan langsung dengan persyaratan konstitusional dan undang-undang bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 6A mengatur mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Pasal 22E menegaskan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sementara Pasal 24C ayat (1) menetapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan Pasal 227 huruf l berkaitan dengan dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam proses pencalonan. Persyaratan pendidikan tersebut merupakan bagian dari standar hukum yang harus diperiksa dalam proses pencalonan, bukan sekadar persoalan administratif yang dapat diabaikan.

Masalah kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini juga perlu dipahami dalam kerangka negara hukum. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bersama ketentuan hukum acara yang berlaku, menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditentukan. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Asas ius curia novit, yang tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Akan tetapi, asas tersebut tidak berarti bahwa setiap permohonan harus dikabulkan atau bahwa ketentuan mengenai kewenangan dan kedudukan hukum dapat dikesampingkan.

Reporter: Indragirione