Komisi XIII Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati Sukoharjo

Komisi XIII DPR minta LPSK pulihkan trauma santriwati Sukoharjo.
Penulis: Indragirione
Jumat, 30 Oktober 2026 | 11:31:09 WIB

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma akibat penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari.

Penggerebekan dilakukan kepolisian menyusul dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.

Mafirion menilai tindakan penggerebekan pada dini hari yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Penggerebekan tersebut disebut berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan tidak memiliki kesempatan mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat serta terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.

Berdasarkan surat edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga diwarnai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar. Mereka juga dihadapkan pada aparat yang membawa senjata laras panjang.

Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, mereka disebut tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum.

Surat edaran itu juga mengungkapkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan mendapatkan makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru memperoleh makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Menurut Mafirion, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena proses pemeriksaan kepolisian telah selesai dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang dialami anak-anak akibat pengalaman tersebut harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan yang diperlukan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegas Mafirion.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar dalam setiap operasi maupun tindakan pemeriksaan, prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Reporter: Indragirione