Pencarian

PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Cek Nominal dan Kriteria Penerima

Jumat, 30 Oktober 2026 • 08:21:01 WIB
PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Cek Nominal dan Kriteria Penerima
Pencairan PKH Tahap 4 2026 dijadwalkan berlangsung Oktober-Desember melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

INDRAGIRIONE.COM — Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 2026 dijadwalkan cair pada Oktober-Desember melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu memastikan status kepesertaan sebelum dana disalurkan. Pengecekan bisa dilakukan lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan PKH dalam empat tahap sepanjang 2026, dengan Tahap 4 menjadi jadwal terakhir pada Oktober hingga Desember. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang memenuhi komponen tertentu, mulai dari ibu hamil hingga lansia.

Penetapan penerima dilakukan lewat sistem kriteria desil berdasarkan DTSEN, bukan pendaftaran mandiri. Artinya, warga yang merasa berhak tetapi belum masuk basis data tidak otomatis menerima bantuan hanya dengan mendatangi kantor desa.

Besaran Bantuan per Komponen Keluarga

Nominal PKH berbeda tergantung komponen yang ada dalam satu keluarga. Dana disalurkan per tahap, sehingga penerima menerima seperempat dari total tahunan setiap tiga bulan.

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Keluarga dengan lebih dari satu komponen bisa menerima akumulasi bantuan. Namun untuk anak usia dini dan anak sekolah, ada batas maksimal dua anak per keluarga yang dihitung.

Syarat Penerima PKH 2026

Kriteria dasar berikut wajib terpenuhi agar seseorang ditetapkan sebagai penerima manfaat:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK aktif
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTSEN
  • Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian atau lembaga lain
  • Memiliki minimal satu komponen: ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat

Cara Cek Status Penerima

Verifikasi kepesertaan bisa dilakukan secara online maupun offline. Siapkan NIK KTP sebelum memulai pengecekan.

  1. Buka portal https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP yang valid
  3. Ketik kode verifikasi atau captcha yang tertera di layar
  4. Klik tombol "CARI DATA"

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas penerima manfaat beserta status "YA" pada kolom bansos PKH. Pengecekan juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari Google Play Store atau App Store, dengan menu "Cek Bansos" dan input NIK KTP.

Warga yang terkendala akses internet dapat mendatangi kantor Dinas Sosial atau kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK pada basis data resmi Kemensos. Konfirmasi lewat pengurus RT/RW juga dimungkinkan.

Jadwal dan Bank Penyalur

Pencairan PKH berjalan selaras dengan alur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dibagi empat tahap: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti per tahap.

Dana disalurkan melalui bank himpunan milik negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia. Karena itu, penerima sebaiknya memantau rekening atau surat pemberitahuan dari pendamping PKH secara berkala.

Waspadai Modus Penipuan

Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pencairan PKH. Warga yang dimintai uang oleh oknum dengan janji mempercepat atau memasukkan data penerima sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Informasi jadwal dan status pencairan paling akurat hanya bisa dipastikan melalui cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing. Hindari mempercayai pesan berantai yang mencantumkan tanggal cair tanpa sumber resmi.

Sumber: detik.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks