PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Segini Nominal per Komponen

Ilustrasi penerima manfaat PKH saat mengecek status kepesertaan melalui laman Cek Bansos Kemensos.
Penulis: Saiful
Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:21:01 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2026 memasuki periode pencairan Oktober hingga Desember, dengan nominal bantuan mulai Rp 225.000 sampai Rp 2.700.000 per tiga bulan sesuai komponen penerima. Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu memastikan status kepesertaan masih aktif sebelum dana disalurkan. Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, sehingga penerima disarankan memantau kanal resmi Kemensos secara berkala.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan PKH setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Oktober 2026 masuk dalam triwulan keempat yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Pencairan tahap ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang telah terverifikasi dalam sistem data pemerintah.

PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian. Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos, bergantung pada kondisi wilayah masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan per Triwulan

PKH dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut pembagian periodenya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Tanggal pencairan bisa berbeda antar daerah karena sejumlah faktor, termasuk kesiapan bank penyalur dan kantor pos di masing-masing wilayah. Sebagai gambaran, PKH dan Program Sembako tahap 3 lalu mulai dicairkan pada 20 Juli 2026.

Hingga Kamis (8/10/2026), pemerintah belum mengumumkan tanggal mulai pencairan PKH Tahap 4. Penerima disarankan memantau akun resmi Kemensos dan mengecek status kepesertaan secara rutin.

Besaran Bantuan per Komponen

Nominal PKH berbeda-beda tergantung komponen yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat. Berikut rincian bantuan per tiga bulan:

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp 225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Syarat Penerima PKH Tahap 4

Penerima PKH diprioritaskan dari desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan desil dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan penghasilan, aset, daya listrik, kondisi keluarga, hingga sumber air minum.

Selain masuk keluarga miskin atau rentan di desil 1-4, penerima harus memenuhi komponen kesehatan dan/atau pendidikan sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil, anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Komponen pendidikan mencakup siswa SD/sederajat, siswa SMP/sederajat, siswa SMA/sederajat, serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan ini dikecualikan untuk komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Cara Cek Status Penerima

Status kepesertaan bisa berubah antar tahap. Penerima tahap sebelumnya belum tentu otomatis menerima di tahap berikutnya. Ada dua cara mengecek status secara mandiri:

Via laman Cek Bansos Kemensos:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia
  3. Masukkan huruf kode di bawah NIK, tekan refresh jika kode tidak jelas
  4. Pastikan NIK dan kode benar, lalu tekan "Cari Data"
  5. Tunggu proses hingga website menampilkan status tiga jenis bansos, termasuk PKH

Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos"
  3. Masukkan NIK di kolom tersedia
  4. Tekan "Cari Data"
  5. Aplikasi akan menampilkan informasi nama, desil, dan status PKH terbaru

Waspadai Penipuan dan Pungli

Pencairan bansos tidak dipungut biaya apa pun. Penerima yang menemui permintaan uang oleh oknum tertentu untuk mempercepat pencairan atau mengubah data sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Informasi jadwal dan status pencairan hanya bisa dipastikan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi resmi Cek Bansos, atau akun media sosial Kemensos. Jangan mempercayai sumber tidak resmi yang menjanjikan tanggal pasti pencairan.

Reporter: Saiful