Registrasi Digital Bansos Baru 9,29 Juta KK, Ini Cara Cek dan Daftar

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan angka registrasi Perlinsos dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri KPTDP di Jakarta.
Penulis: Fajar
Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:41:26 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat baru 9.294.281 kepala keluarga atau 9,68% dari total 96.044.487 KK yang melakukan registrasi Perlindungan Sosial hingga kini. Keluarga penerima manfaat aktif maupun yang belum pernah terdata perlu memahami bahwa registrasi tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bansos. Pendampingan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga pedalaman disiapkan lewat mekanisme jemput bola.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan angka registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Rapat itu menindaklanjuti arahan Presiden agar reformasi perlindungan sosial lebih inklusif dan tepat sasaran.

Dari 96.044.487 kepala keluarga di Indonesia, baru 9.294.281 KK yang tercatat melakukan registrasi. Jumlah Agen Perlinsos yang terdaftar mencapai 707.308 orang, tetapi hanya 39,06% yang aktif mendampingi masyarakat.

Rendahnya registrasi dan keaktifan agen menjadi pekerjaan rumah sebelum digitalisasi Perlinsos digulirkan secara nasional. Pemerintah menilai sistem teknologi saja tidak cukup tanpa kolaborasi kementerian, pemerintah daerah, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.

Registrasi Bukan Jaminan Dapat Bansos

Rini menegaskan registrasi tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Pernyataan itu disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami tujuan pendataan.

"Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," tegas Rini dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/10/2026).

Dengan kata lain, warga yang sudah registrasi tetap harus memenuhi kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah. Pendaftaran hanya menjadi pintu masuk pendataan, bukan surat keputusan penerima manfaat.

Siapa yang Perlu Registrasi

Registrasi menyasar seluruh kepala keluarga, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan. Pemerintah mendorong perluasan akses registrasi secara mandiri serta penguatan peran pemerintah provinsi dalam mengoordinasikan mekanisme registrasi dan sanggah.

  • Kepala keluarga yang belum pernah terdata dalam sistem perlindungan sosial
  • Lansia yang kesulitan mengakses layanan digital
  • Penyandang disabilitas
  • Masyarakat di wilayah pedalaman
  • Keluarga yang merasa datanya tidak sesuai dan ingin mengajukan sanggah

Bagi kelompok yang sulit mengakses layanan digital, pemerintah menerapkan pendekatan jemput bola melalui Agen Perlinsos di wilayah masing-masing.

Cara Registrasi dan Cek Status

Registrasi dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pendampingan Agen Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang ingin memperbaiki data.

  1. Datangi Agen Perlinsos terdekat di kelurahan atau kecamatan untuk pendaftaran dan pendampingan
  2. Gunakan jalur registrasi mandiri yang disediakan pemerintah, terutama bagi yang terbiasa mengakses layanan digital
  3. Ajukan sanggah melalui mekanisme yang dikoordinasikan pemerintah provinsi jika data tidak sesuai
  4. Pantau status pendataan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah

Informasi lengkap soal tautan dan formulir registrasi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian PANRB dan Kementerian Sosial. Hingga berita ini diturunkan, bahan yang tersedia belum memuat rincian alamat situs atau aplikasi resmi registrasi.

Jadwal dan Cakupan Nasional

Peluncuran digitalisasi Perlinsos secara nasional masih dalam tahap persiapan. Pemerintah tengah memperluas registrasi ke seluruh kabupaten/kota dan mengoptimalkan peran Agen Perlinsos serta partisipasi ASN.

Belum ada tanggal pasti pencairan maupun nominal bantuan yang diumumkan dalam rapat koordinasi tersebut. Bahan yang tersedia juga tidak menyebut bank penyalur atau tahapan pencairan, sehingga masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi.

Rapat KPTDP juga mendorong agar Perayaan Gerakan Nasional Peduli Tetangga tidak berhenti sebagai seremoni. Kegiatan itu diharapkan menunjukkan capaian pendampingan yang terverifikasi dan komitmen menjaga keberlanjutan program.

Waspadai Calo dan Pungli

Registrasi Perlinsos tidak dipungut biaya. Warga yang dimintai uang oleh oknum yang mengaku agen atau perantara sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.

Pastikan seluruh proses pendataan dilakukan melalui Agen Perlinsos resmi atau jalur registrasi yang diumumkan pemerintah. Jangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak bisa menunjukkan identitas keagenan.

Reporter: Fajar