Indragirione.com, - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah memperbolehkan mengadakan pelaksanaan akad nikah dan acara selamatan asalkan dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan pesta pengantin dan selamatan lainya mengatakan
“Sesuai petunjuk gugus tugas covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir, sudah dibenarkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dan acara selamatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal undangan setiap sesinya tidak lebih dari 30 orang,"Jelasnya.
Kata trio, setiap masyarakat yang keluar rumah diwajibkan untuk menggunakan masker dan disetiap acara selamat panitia acara wajib menyediakan masker tempat cuci tangan dan tetap menjaga jarak.
"Nantinya jika ada masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan seperti akad nikah dan selamatan, panitia atau tamu undangan tanpa menggunakan masker akan langsung di tindak oleh tim disiplin yang secara rutin melakukan pengawasan," tuturnya.