Indragirione.com, - Merek dan jenis rokok yang beredar di tengah- tengah masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir saat ini semakin beragam, dengan berbagai macam kemasan hingga penawaran harga yang menarik. Namun tidak semua produk yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut legal dan jika tidak jeli, masyarakat akan mengonsumsi rokok ilegal yang peredarannya justru sangat merugikan negara.
Baca Juga : Bea Cukai Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Baca Juga : Kepala BC Tembilahan : Tidak Mungkin Ada Anggota yang Aneh-Aneh
Masyarakat umumnya hanya mengetahui jenis rokok seperti Sampoerna Mild, Djarum Super, Surya, Class Mild, Djarum 76, Gudang Garam, LA, Magnum dan lainnya yang masih memakai pita cukai atau legal. Ternyata selain rokok-rokok legal tersebut, diam-diam beredar rokok-rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca Juga : Kepala BC : Jika Ada Anggota Yang Bermain, Saya Pastikan Pindahkan ke Merauke
Baca Juga : DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok
Semakin maraknya rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir maka dipastikan, penerimaan negara yang berasal dari rokok sebesar 25% untuk APBN akan semakin kecil.
Berikut Merek Rokok Ilegal/Non Cukai yang beredar di Kabupaten Indragiri Hilir,
1. H.Mild
2. Lukman
3. Lukman Silver
4. Wes