Kadis PUTR Inhil Sebut Jembatan Sungai Piring Wewenang Provinsi

Rabu, 11 Mei 2022

Kondisi jembatan sungai piring saat dilewati kendaraan dengan tonase tinggi

INHIL,- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Umar MT menyebut jembatan Sungai Piring sebagai kewenangan dari Provinsi Riau.

Diketahui saat ini jembatan yang menghubungkan beberapa wilayah Inhil bagian utara itu memang dalam kondisi rusak parah, belum ada tindak lanjut pembangunan untuk memperbaiki atau mengganti jembatan, baik dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

"Sejak tahun 2017 Jembatan Sungai Piring beralih ststu menjadi jembatan Provinsi dengan nama jalur Sungai Luar-Teluk Pinang-Kuala Gaung. Semenjak itupula tidak pernah ditangani serius, hanya perawatan jembatan saja," sebut Umar, Rabu (10/5/2022).

Ia mengatakan kerusakan Jembatan Sungai Piring masuk dalam kategori Sangat berat.

"Tim teknis kami sudah turun ke lokasi, memang jembatan ini sudah masuk dalam kategori sangat parah perlu prioritas pembangunan segera," katanya.

Baca juga :https://www.indragirione.com/2022/05/pemprov-riau-bantah-kewenangan-jembatan-sungai-piring-kabupaten-inhil

Dikatakan Umar pula, jika hanya ditangani oleh pihak pemerintah kabupaten Inhil saja, kendalanya adalah keterbatasan anggaran.

"Maka dari itu kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk bersama-sama mencari solusi pembangunan agar akses masyarakat kembali normal sedia kala," imbuhnya.

Kepala Dinas PUTR Inhil ini memaparkan pihak Pemerintah dari Provinsi Riau mewacanakan membangun jembatan baru pengganti jembatan yang rusak itu.

"Ada wacana dari pihak provinsi akan membangun jembatan pengganti di Sungai Piring yang memiliki akses jalan yang sama, agak sedikit menjorok kebelakang lokasi wacana penambangunan jembatan itu," paparnya.

Terakhir, Ia pun mengimbau kepada warga yang melintas di jembatan Sungai Piring agar lebih berhati-hati saat melintas. "Jangan melebihi kapasitas muatan kendaraan lah intinya," tutup Umar.