Pencarian

Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Cukup Dua Alat Bukti, Pemeriksaan Awal Tak Wajib

Jumat, 21 Agustus 2026 • 14:29:31 WIB
Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Cukup Dua Alat Bukti, Pemeriksaan Awal Tak Wajib
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka cukup berdasarkan dua alat bukti tanpa pemeriksaan awal.

Yogyakarta — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka bukanlah prasyarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan.

Dua Alat Bukti sebagai Fondasi Utama

Marcus menjelaskan, esensi penetapan tersangka terletak pada kecukupan alat bukti, bukan pada proses pemeriksaan awal. "Penetapan tersangka tidak perlu didahului pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Yogyakarta, Selasa (15/4).

Pernyataan ini merespons praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana proses pemeriksaan calon tersangka kerap dianggap sebagai tahapan yang wajib dilalui. Padahal, konstruksi hukum acara pidana Indonesia menempatkan alat bukti sebagai instrumen kunci untuk menentukan kecukupan bukti permulaan.

Konsekuensi Hukum bagi Penyidik

Implikasi dari pandangan ini cukup signifikan bagi penyidik di kepolisian maupun kejaksaan. Jika dua alat bukti sudah dianggap cukup, penyidik tidak perlu menunggu pemeriksaan calon tersangka untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, Marcus mengingatkan bahwa kewenangan ini harus digunakan secara hati-hati dan profesional. Penetapan tersangka yang terburu-buru tanpa didukung alat bukti yang kuat justru berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan.

Posisi Tersangka dan Hak untuk Membela Diri

Meski pemeriksaan awal tidak wajib, Marcus menekankan bahwa hak tersangka untuk membela diri tetap melekat setelah penetapan status hukum tersebut. Penyidik tetap berkewajiban memeriksa tersangka setelah penetapan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan telah memperkuat perlindungan hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Penetapan tersangka yang sah secara formil tidak lantas menghilangkan hak-hak prosedural tersebut.

Perbedaan Interpretasi di Tingkat Penyidik

Pandangan Marcus ini kerap menjadi perdebatan di tingkat teknis. Sebagian penyidik berpendapat pemeriksaan awal diperlukan untuk menguji keterangan calon tersangka sebelum alat bukti dianggap cukup. Sebagian lainnya menilai pemeriksaan justru dapat dilakukan setelah status tersangka ditetapkan untuk menghindari kebuntuan penyidikan.

Perbedaan interpretasi ini, menurut Marcus, seharusnya tidak menjadi hambatan selama penyidik berpegang pada prinsip kecukupan alat bukti dan profesionalitas. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor, terlapor, maupun masyarakat, harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara pidana.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks