• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Tempat Hunian yang Layak dan Nyaman, Ini Syarat Untuk Tinggal di Rusunawa Inhil

Indragirione

Senin, 10 Februari 2020 09:48:30 WIB
Cetak
Kabib Perumahan Rakyat (Mashudi)

Indragirione.com,- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat Mashudi mengatakan, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Inhil, Senin (10/2/20).

"Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Mashudi melalui saat dikonfirmasi.

A. Syarat umum penghuni
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan SK dari Lurah/Desa setempat.
- Pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah.
- Maksimal anggota keluarga 4 orang.
- Hanya untuk tempat tinggal.
- Lama menghuni paling sedikit 6 bulan dan paling lama 5 tahun.
- Di utamakan yang berdomisili dan bekerja di Tembilahan.
- Sanggup memenuhi iuran perbulan.
- Bersedia mentaati peraturan.
- Memenuhi prosedur yang berlaku
- Telah mendapat surat izin penempatan yang diterbitkan oleh pengelola.

B. Bagi yang berkeluarga
- Fotocopy KTP suami/istri.
- Fotocopy surat nikah.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Surat keterangan penghasilan dari Lurah/Desa.
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari Lurah/Desa.

C. Bagi yang belum Menikah
- Fotocopy KTP
- Slip gaji
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau tempat bekerja
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari Lurah/Desa.

"Saat ini, sebanyak lebih kurang 80 KK telah menghuni Rusunawa tersebut. Unit hunian tersedia di dua tower Rusunawa, yakni tower tipe 24 dengan 90 unit dan tower tipe 36 dengan 70 unit," jelas Mashudi.

Tarif sewa Rusunawa itu untuk tipe 24 berkisar Rp 200.000 - Rp 380.00 per bulan, untuk tipe 36 berkisar Rp 220.000 - Rp 550.000 per bulan.

Rusunawa Inhil terletak di Jalan Rengat-Tembilahan, Parit 7 Tembilahan Hulu, Inhil, Riau, tepatnya di sebelah Makam Pahlawan



 Editor : Fathurrahman / Reporter : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Wakil Bupati Inhil Hadiri Musda KKB di Batam

Jelang Musim Haji, Pj.Bupati Herman Buka Bimbingan Manasik Haji gabungan di Kecamatan Keritang

Panitia Pemilihan Rektor Unisi Inhil Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan

Sekda Inhil Tantawi Jauhari Buka Kegiatan Pengembangan Kapasitas Anggota TRC BPBD Tahun 2025

Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Proses Pembangunan Tol Jambi-Rengat Daerah Kemuning Masuk Tahap Penlok

Punya 2 Ruang Isolasi PDP Covid-19, RSUD Tembilahan 'Minta' Anggaran Hampir 6 Milyar

Polda Riau Turun Langsung Pantau Vaksinasi di Inhil

Sema Dan Dema Stai Auliaurrasyidin resmi dilantik Periode 2022/2023

Kapolres Inhil Cek Persiapan Lokasi Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Persiapan Pengamanan Mtq Ke-55 Tahun 2025

Kalapas Tembilahan : Puasa Tidak Menjadi Alasan Bagi Kita Untuk Tidak Bekerja Secara Maksimal







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 211 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 394 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media