Guna melakukan pengawasan, Kades diwajibkan hadir sesuai jadwal pencairan masing - masing Desa. Untuk penerima BST hanya 1 orang dalam 1 KK. Jika Bansos tidak diambil Kades diwajibkan mencatat dan melaporkan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi.
Tulis Komentar