• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

P21, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Di Sekretariat Daerah Resmi Ditahan Kejari Kuansing

Indragirione

Selasa, 21 Juli 2020 06:36:19 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Senin (20/7/2020).

Penahanan kelima tersangka tersebut terkait dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017 yang lalu dan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam sebelum dibawa ke ruang tahanan. 

Proses penahanan tersebut langsung dipantau oleh kepala kejaksaan negeri kuantan singingi Hadiman SH, MH. 

Dalam Konferensi Persnya Kepala kejaksaan Negeri kuansing Hardiman SH, MH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Staf menyampaikan bahwa Kejaksaan Negari Kuantan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi setelah bukti mencukupi atau P21. 

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Mantan PLT Sekda inisial M, Kemudian MS mantan Kabag Umum, VA sebagai bendahara, HH dan Y selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum Pemda Kuansing. 
Kejari Menambahkan, Dari anggaran yang tidak menganggaran  sebesar  Rp13.3 milyar pada Enam kegiatan di sekretariat umum dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara Rp10,4 milyar dimana sisa kerugian negara mencapai Rp7,4 milyar,".

"Kelima tersangka tersebut diberatkan kepadanya melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman paling lambat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda mencapai Rp200 juta sampai 1 milyar," tutup Hardiman.



 Editor : Agus Pion

Berita Lainnya

  • +

AKD Sudah Terbentuk, Kembali Bekerja untuk Tunaikan Amanah Rakyat

Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan

Setelah Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Minta Maaf

Bupati Dan Wakil Bupati Inhil Hadiri Upacara Hut Damkar ke 100

Bahas Pembangunan Tol di Riau, Gubri Temui Dirut HK

600 Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Inhu Road To Riau Bhayangkara Run 2026

Komplotan Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019

Proses Vaksinasi 533 Nakes Terkendala Masalah Kesehatan

Secara Aklamasi, Andi Cahyadi Terpilih Sebagai Ketua KONI Kuansing

Tenaga Kesehatan Terus Berikan Penanganan Terhadap Bayi Gizi Buruk

23 Ton Lebih Beras Bantuan Disalurkan Pemdes Pasir Emas ke Masyarakat Terdampak Banjir

Bupati Inhil Buka Diklat Guru Tahfidz Qur'an Se - Kabupaten Indragiri Hilir







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media