• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
DR. Firmansyah Resmi Nahkodai Ketua DPD PORDI Karimun Periode 2026 - 2030.
Dibaca : 146 Kali
Kadishub Karimun Tohap Mengklarifikasi Dan Bantahan Atas Dugaan Pemerasan Dalam Dugaan Jabatan.
Dibaca : 212 Kali
Kajari Karimun Selalu Mengedepankan Penegakan Hukum Humanis Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
Dibaca : 151 Kali
Ketua DPD BAPAN Kepri Laporkan PT PLN ( Persero )Cabang Karimun Ke Kajari.
Dibaca : 338 Kali
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Opini

Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2020 19:06:20 WIB
Cetak

oleh: Rudi Daeng (Presma Unisi)

Indragirione.com,- Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana telah termaktub di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga pada Pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama  untuk mematuhi serta menjalankan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum yang belaku di Indonesia didasari oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga menempati hierarki tertinggi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan yang terbaru Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Berbicara tentang UUD 1945, tepat pada alenia ke empat dimuatlah lima dasar negara Republik Indonesia atau biasa disebut Pancasila. Selain sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila juga bisa dikatakan sebagai Alat Pemersatu Bangsa, mengapa demikian? Berikut penulis terangkan dalilnya.

Teori Terbentuknya Negara;
Salah satu teori terbentuknya Negara dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa terbentuknya Negara dipicu oleh adanya Social Contract atau perjanjian masyarakat, Negara dibentuk oleh perjanjian-perjanjian itu. Selaras dengan Pancasila yang menurut sejarah juga dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan luhur para penggagas Negara Republik Indonesia.

Sedikit mengutip sejarah Pancasila, dimana pada awal mulanya dirumuskan pasca pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang di ketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam pidato pembukaan kala itu Dr. Radjiman selaku komando BPUPKI melontarkan pertanyaan kepada anggota sidang yang terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang). “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” tanyanya.

Sejumlah usulan pun berdatangan dari para hadirin sidang, seperti Muhammad Yamin, Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Sasaran
Usulan yang dipaparkan oleh Muhammad Yamin ketika berpidato yaitu Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan rakyat. Sementara pada sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945 Dr. Supomo melontarkan lima rumusan dasar negara yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Muasyawarah, dan Keadilan rakyat. Selanjutnya ditambahkan lagi oleh Ir. Sukarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, gagasannya yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Lalu beliau mengusulkan tiga opsi untuk dijadikan dasar negara yaitu dengan nama Pancasila, Trisila dan Ekasila, namun Pancasila lah yang disepakati sebagai dasar Negara.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, lalu dibuatlah dokumen penetapannya yang pertama yaitu, Jakarta Charter atau Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juli 1945. Namun setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 isi dari sila pertama mendapat banyak protes kecil dari beberapa tokoh Indonesia Timur diantaranya Sam Ratulangi dari Sulawesi, Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor dari Kalimantan, I Ketut Puja dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary dari Maluku. Dengan ini pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945 Moh. Hatta mengusulkan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang sebelumnya juga telah di konsultasikan dengan tokoh-tokoh Islam yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Setelah itu Pancasila diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sepenggal sejarah dengan pergulatan pendapat para tokoh pendiri bangsa yang diulas penulis, tentunya sangat mendukung teori Social Contract atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau sehingga terbentuknya Negara sekaligus Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Kabid PTKP HMI Cabang Tembilahan, Pancasila Mempersatukan Bangsa?

Ada beberapa faktor yang mendukung bahwa Pancasila sebagai Pemersatu bangsa, yaitu.

Secara Histori, perumusannya telah membuktikan bahwa Pancasila adalah hasil rumusan dan usulan dari beberapa tokoh nasional yang memiliki latar belakang yang berbeda dari golongan yang berbeda pula. Tentunya Pancasila bisa dikatakan suatu kesepakatan yang mempersatukan aspirasi dari semua golongan yang ada di Indonesia tak terkecuali golongan minoritas.

Secara substansi, sila-sila yang termaktub dapat menginterpretasikan kepribadian seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan serta sama-sama mendambakan keadilan sosial, sehingga dengan adanya Pancasila, karakter bangsa Indonesia dapat terakomodir dengan baik untuk mencapai cita-cita nasional.

Secara hukum, Pancasila telah mengikat semua golongan warga negara Indonesia, karena Pancasila sudah sangat jelas tercantum di dalam konstitusi yaitu pada Pembukaan UUD 1945. Asas fictie hukum yang menganggap semua orang telah mengetahui hukum positif atau hukum yang berlaku (Ius Constitutum), dalam adagium latin juga dikenal (ignorantia jurist non excusat), yang berarti ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan, semua ini memperkuat ikatan Pancasila bagi semua golongan di Indonesia.

Secara semiotik, pada lambang garuda Pancasila yang ditetapkan sebagai lambang Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, juga terdapat pita putih yang dicengkram erat burung garuda bertuliskan Bahasa Sanskerta “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini bersumber dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular seorang pujangga ternama Sastra Jawa.

Pancasila Sudah Final !

Sejak disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar yang final untuk Negara Republik Indonesia meskipun pasca disahkan masih ada kelompok-kelompok yang ingin merubah dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Pembodohan yang Bahagia
Pancasila adalah dasar Negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional sehingga menjadi alat pemersatu bangsa dan menjadi pedoman arah bangsa dalam mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu haram hukumnya jika ingin mengganti Pancasila sebagai dasar Negara karena Pancasila adalah satu-satunya pemersatu suku bangsa dari berbagai golongan yang bisa diandalkan sampai sekarang ini, mengganti Pancasila akan menimbulkan konsekuensi yang fatal penyebab isu perpecahan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan jika ditarik ke ranah hukum pidana sudah jelas tercantum dalam pasal 107b KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Pasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Sekali lagi kita menegaskan Pancasila final sebagai dasar Negara, jika ingin menggantinya bersiaplah dengan semua konsekuensi !




Berita Lainnya

  • +

Ucapan Selamat kepada Aslan Wiguna Terpilih sebagai Ketum KK Inhil

Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Jadi Salah Satu Titik Waspada Longsor

Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Kebun Cabai Warga

Kades se-Inhil Studi Banding ke Lombok, HMI : Dinilai Tidak Tepat

Meningkatkan Kemampuan Pedagogik Guru

Pentingnya Pendidikan Filsafat dalam Meningkatkan Kemampuan Penalaran

Ketua IWO Inhil Soroti Kegiatan Bimtek Kades Keluar Daerah

Keberlanjutan Program Merdeka Belajar untuk Sekolah Luar Biasa, Bagaimana Idealnya?

Ghosting Investasi dan Janji Manis yang Menyesatkan

Awas Perompak Filsafat, Siapa Itu?!

Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Menimbang Ulang Penanggulangan Kejahatan Pornografi: Perbandingan Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Adat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DR. Firmansyah Resmi Nahkodai Ketua DPD PORDI Karimun Periode 2026 - 2030.
25 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Bekawan Koordinasikan Pendataan Lahan Jagung untuk Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
25 Juli 2026
Keahlian Personel Satgas TMMD Racik Adukan Beton Percepat Pembangunan Berkualitas untuk Masyarakat
25 Juli 2026
Kadishub Karimun Tohap Mengklarifikasi Dan Bantahan Atas Dugaan Pemerasan Dalam Dugaan Jabatan.
25 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Asah Kesadaran Hukum Warga Desa Kesongo
25 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Percepat Pemotongan Besi Jembatan Brang Etan, Hadiah Spesial bagi Warga Kesongo
25 Juli 2026
Sentuhan Nyata! TMMD 129 Bojonegoro: Sulap Perbatasan Kesongo-Lamongan Jadi Rest Area dan Sentra Ekonomi Baru
25 Juli 2026
Aksi Cepat Satgas TMMD 129 Bojonegoro: Ketika 'Mesin Penggerak' Tak Boleh Padam di Kesongo
25 Juli 2026
Kasdim Jombang Sambut Kedatangan Tim Wasev
25 Juli 2026
Matangkan Langkah Sebelum Aksi: Sinergi Kuat Satgas TMMD 129 Kodim Bojonegoro dan Pemdes Kesongo demi Pembangunan Tepat Waktu
25 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Kadishub Karimun Tohap Mengklarifikasi Dan Bantahan Atas Dugaan Pemerasan Dalam Dugaan Jabatan.
Dibaca : 212 Kali
UNISI Jalin Kerja Sama Strategis dengan SMA Pelita Bangsa, Disaksikan Camat Teluk Belengkong dan Tokoh Pendidikan
Dibaca : 263 Kali
Ketua DPD BAPAN Kepri Laporkan PT PLN ( Persero )Cabang Karimun Ke Kajari.
Dibaca : 338 Kali
Maskur Pertanyakan Transparansi Pencetakan dan Penjualan Tiket Bupati Cup Inhil
Dibaca : 220 Kali
UNISI Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan, Rektor Tandatangani MoU dan Dekan FKIP Tandatangani MoA Bersama SMA Pelita Bangsa
Dibaca : 308 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media