• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 211 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 261 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 312 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 205 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Opini

Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2020 19:06:20 WIB
Cetak

oleh: Rudi Daeng (Presma Unisi)

Indragirione.com,- Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana telah termaktub di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga pada Pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama  untuk mematuhi serta menjalankan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum yang belaku di Indonesia didasari oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga menempati hierarki tertinggi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan yang terbaru Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Berbicara tentang UUD 1945, tepat pada alenia ke empat dimuatlah lima dasar negara Republik Indonesia atau biasa disebut Pancasila. Selain sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila juga bisa dikatakan sebagai Alat Pemersatu Bangsa, mengapa demikian? Berikut penulis terangkan dalilnya.

Teori Terbentuknya Negara;
Salah satu teori terbentuknya Negara dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa terbentuknya Negara dipicu oleh adanya Social Contract atau perjanjian masyarakat, Negara dibentuk oleh perjanjian-perjanjian itu. Selaras dengan Pancasila yang menurut sejarah juga dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan luhur para penggagas Negara Republik Indonesia.

Sedikit mengutip sejarah Pancasila, dimana pada awal mulanya dirumuskan pasca pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang di ketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam pidato pembukaan kala itu Dr. Radjiman selaku komando BPUPKI melontarkan pertanyaan kepada anggota sidang yang terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang). “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” tanyanya.

Sejumlah usulan pun berdatangan dari para hadirin sidang, seperti Muhammad Yamin, Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Sasaran
Usulan yang dipaparkan oleh Muhammad Yamin ketika berpidato yaitu Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, dan Kesejahteraan rakyat. Sementara pada sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945 Dr. Supomo melontarkan lima rumusan dasar negara yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Muasyawarah, dan Keadilan rakyat. Selanjutnya ditambahkan lagi oleh Ir. Sukarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, gagasannya yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Lalu beliau mengusulkan tiga opsi untuk dijadikan dasar negara yaitu dengan nama Pancasila, Trisila dan Ekasila, namun Pancasila lah yang disepakati sebagai dasar Negara.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, lalu dibuatlah dokumen penetapannya yang pertama yaitu, Jakarta Charter atau Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juli 1945. Namun setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 isi dari sila pertama mendapat banyak protes kecil dari beberapa tokoh Indonesia Timur diantaranya Sam Ratulangi dari Sulawesi, Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor dari Kalimantan, I Ketut Puja dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary dari Maluku. Dengan ini pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945 Moh. Hatta mengusulkan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang sebelumnya juga telah di konsultasikan dengan tokoh-tokoh Islam yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Setelah itu Pancasila diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sepenggal sejarah dengan pergulatan pendapat para tokoh pendiri bangsa yang diulas penulis, tentunya sangat mendukung teori Social Contract atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau sehingga terbentuknya Negara sekaligus Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Kabid PTKP HMI Cabang Tembilahan, Pancasila Mempersatukan Bangsa?

Ada beberapa faktor yang mendukung bahwa Pancasila sebagai Pemersatu bangsa, yaitu.

Secara Histori, perumusannya telah membuktikan bahwa Pancasila adalah hasil rumusan dan usulan dari beberapa tokoh nasional yang memiliki latar belakang yang berbeda dari golongan yang berbeda pula. Tentunya Pancasila bisa dikatakan suatu kesepakatan yang mempersatukan aspirasi dari semua golongan yang ada di Indonesia tak terkecuali golongan minoritas.

Secara substansi, sila-sila yang termaktub dapat menginterpretasikan kepribadian seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan serta sama-sama mendambakan keadilan sosial, sehingga dengan adanya Pancasila, karakter bangsa Indonesia dapat terakomodir dengan baik untuk mencapai cita-cita nasional.

Secara hukum, Pancasila telah mengikat semua golongan warga negara Indonesia, karena Pancasila sudah sangat jelas tercantum di dalam konstitusi yaitu pada Pembukaan UUD 1945. Asas fictie hukum yang menganggap semua orang telah mengetahui hukum positif atau hukum yang berlaku (Ius Constitutum), dalam adagium latin juga dikenal (ignorantia jurist non excusat), yang berarti ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan, semua ini memperkuat ikatan Pancasila bagi semua golongan di Indonesia.

Secara semiotik, pada lambang garuda Pancasila yang ditetapkan sebagai lambang Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, juga terdapat pita putih yang dicengkram erat burung garuda bertuliskan Bahasa Sanskerta “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini bersumber dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular seorang pujangga ternama Sastra Jawa.

Pancasila Sudah Final !

Sejak disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar yang final untuk Negara Republik Indonesia meskipun pasca disahkan masih ada kelompok-kelompok yang ingin merubah dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Pembodohan yang Bahagia
Pancasila adalah dasar Negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional sehingga menjadi alat pemersatu bangsa dan menjadi pedoman arah bangsa dalam mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu haram hukumnya jika ingin mengganti Pancasila sebagai dasar Negara karena Pancasila adalah satu-satunya pemersatu suku bangsa dari berbagai golongan yang bisa diandalkan sampai sekarang ini, mengganti Pancasila akan menimbulkan konsekuensi yang fatal penyebab isu perpecahan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan jika ditarik ke ranah hukum pidana sudah jelas tercantum dalam pasal 107b KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Pasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Sekali lagi kita menegaskan Pancasila final sebagai dasar Negara, jika ingin menggantinya bersiaplah dengan semua konsekuensi !




Berita Lainnya

  • +

Mengembalikan Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua Masa Pandemi Covid-19

Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Cakada Ditantang Perjuangkan Nasib Petani Inhil, Tak Ada Satupun Bupati Mampu Wujudkan Standarisasi Harga Kelapa!!

Dalam Sehari, Air Laut 3 Kali Minta Sama Allah untuk Menghabisi Manusia

Khairul: Pengaruh Hasil Pilkades 2021 Berdampak Arah Politik Pilkada Inhil ke Depan

Lelah Menunggu Perubahan Tak Kunjung Menjadi Realitas, Inhil Butuh Pemimpin Milenial

Ucapan Selamat kepada Aslan Wiguna Terpilih sebagai Ketum KK Inhil

Anggaran Ratusan Juta, Prestasi Inhil Tidak Memuaskan, Samino: Kegiatan MTQ Jangan Jadi Seremoni

Majelis Taklim : Wadah Pendidikan Agama Orang Dewasa

Menilik Calon Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Kabupaten Inhil Kedepan

Menimbang Ulang Penanggulangan Kejahatan Pornografi: Perbandingan Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Adat

David: Kawal Proses Hukum Terkait Penembakan Haji Permata Bahar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 285 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 331 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 211 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 222 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media