• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 216 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 222 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 175 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 228 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Nasional

Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki

Indragirione

Jumat, 04 September 2020 20:51:55 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. Pimpinan KPK memutuskan tiga poin sebagai berikut:

1. Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi:

"(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan." ungkap lima Pimpinan KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (04/09/2020) di kantor KPK RI di Jakarta.



 Editor : Fathurrohman

Berita Lainnya

  • +

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Terus Bangkitkan UMKM

Apresiasi Putusan MK, Barita Simanjuntak: Kejaksaan Punya Peran Sentral Pemberantasan Tipikor

Kebersamaan Keluarga Menjadi Alasan Pemerintah Tambah Libur Idul Adha

Said Syarifuddin Kunjungi Nenek-nenek di Yayasan Panti Pondok Bakti Lansia

Betulkah Dugaan Rizik Sihab Membeli Barang Curian

Kepala BC Tembilahan : Tidak Mungkin Ada Anggota yang Aneh-Aneh

Ingin ke Jakarta, Pejabat Pemprov Riau Wajib Izin Gubernur Riau

PLTU Tembilahan Gelar Forum Komunikasi bersama Wartawan

Ansor Inhil Gelar Diklat Terpadu Dasar Banser di Pulau Burung

Perkuat Akidah Aswaja, Ansor Banser Inhil Gelar Dzikir dan Sholawat

Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

53 Tahun Sambu Group ; Terus Berbenah Diri, Terus Berbagi, Terus Berprestasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 215 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 561 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 209 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 208 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 435 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media