Pilihan
APBD 2021 Inhil Hanya Rp 1.7 Terliun
Bupati HM.Wardan saat dikonfirmasi mengatakan, Penyusunan Ranperda APBD TA 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sulur Pemerintah Daerah sudah diwajibkan untuk menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 TH 2019 yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang baru yaitu sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan menteri Nomor 70 TH 2019 hal ini menjadi tantangan tersendiri terlebih ditengah wabahnya covid-19.













Tulis Komentar