Kepala BPJS ketenagakerjaan Tembilahan menyerahan serifikat bukti Kepesertaan kepada J&T Tembilahan.
"Kalau kita baca di undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja," kata Bazaruddin saat ditemui ruang kerja belum lama ini.
Tulis Komentar