Kepala BPJS ketenagakerjaan Tembilahan menyerahan serifikat bukti Kepesertaan kepada J&T Tembilahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazaruddin menegaskan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan bersifat wajib.
Tulis Komentar