• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 24 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 32 Kali
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 54 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 123 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 115 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kebakaran Lahan!! Bupati, Dandim, Kapolres dan DPRD Inhil Sepakat Himbau Masyarakat, Ada Pidana Menanti

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 16:25:59 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Presiden Republik Indonesia mengarahkan kepada setiap kepala daerah untuk selalu sigap dalam pengendalian Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). 

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menyebutkan tujuan pengarahan ini adalah untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak lupa pada aturan main yang sudah disepakati pada tahun 2016.

"Kesepakatannya adalah bagi Pangdam, Danrem, dan Kapolda, jika di daerah Saudara terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka akan dicopot dari jabatan," tegas Presiden.

Meski saat ini terjadi bencana alam lain seperti longsor, banjir, dan sebagainya, menurut Presiden kewaspadaan terhadap kearhutla tidak boleh kendor.

"Perkuat sinergi dan eksekusi lapangan yang semakin intensif. Diperkirakan Bulan Mei menjadi fase transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Namun pada Bulan Februari ini di Sumatera sudah berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena cuaca di wilayah Sumatera sangat panas. Puncaknya nanti Agustus dan September, maka dipersiapkan betul untuk menghadapi musim kemarau ini," papar Jokowi.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengatakan kelalaian dan faktor sengaja merupakan hal utama yang dilakukan oknum tertentu guna kepentingan pribadi, seperti untuk membersihkan lahan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.  

"Mari kita sama sama menjaga dan tidak ada lagi membuka lahan dengan cara membakar dan kita upayakan kerjasama serta saling mengingatkan satu sama lain," ungkap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Sementara Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran lahan agar masyarakat atau pun pihak perusahan agar bersama-sama memadamkan Karlahut dan peduli terhadap lingkungan. 

"Presiden sudah menyatakan siapa yang terlibat dalam karlahut dapat dikenai hukum yang berlaku. Untuk itu mari sama-sama menjaga, sama-sama gotong royong memadamkan api dan sama-sama saling mengingatkan," tuturnya. 

Dikatakan Wakil Komisi III, Edi Haryanto Sindrang, masyarakat harus peduli terhadap karlahut dan bertanggung jawab terhadap kebunnya masing-masing. 

"Masyarakat ketika ditetapkan sebagai tersangka karlahut nantinya baru saling menyalahkan, jadi kepedulian masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menanggulangi Karlahut. LSM di Inhil juga diharapkan membentuk satgas dalam penanganan karlahut," ujarnya.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. 




Berita Lainnya

  • +

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Sebanyak 50 Peserta Lulus Administrasi Calon Pimpinan Bawaslu Inhil

Vaksinasi Nakes di Inhil Telah Dilakukan Serentak

Pegawai Kantor Pemkab Inhil Hanya Diberi Waktu Libur 3 Hari

RPU Kolaborasi IWO Inhil Salurkan Paket Sembako kepada Dhuafa

Pj Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya Hadiri Rapat Pra Evaluasi Pertanggungjawaban Kinerja

Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers

Polres Inhil Sidak TKA di Dua Perusahaan

Final ESI Competition 2021 Malam ini: J Seven vs OYI Gesek Beapi

Penyederhanaan Birokrasi, 344 Pejabat Administrasi di Inhil Dilantik

Keren, Kini Layanan Perpustakaan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Berbasis Online

Kepala BPBD Inhil Mengapresiasi PT. TH Indo Plantations Yang Telah Memberikan Corporate Social Responsibility Untuk MPA







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
03 Juni 2026
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
03 Juni 2026
Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa, Camat Rengat Barat Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi dan Edukasi Peternak Kambing di Desa Rawa Asri
03 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Peternak Kambing di Teluk Sungkai
03 Juni 2026
Target Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani
03 Juni 2026
Polsek Sungai Batang Gelar Panen Jagung Kuartal II, Dukung Program Asta Cita Presiden RI Demi Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Babinsa Koramil Tembelang Dampingi Pendistribusian Bantuan Pangan dari Bulog
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 282 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 348 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 253 Kali
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
Dibaca : 205 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media