• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 94 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 295 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 176 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 493 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 413 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kebakaran Lahan!! Bupati, Dandim, Kapolres dan DPRD Inhil Sepakat Himbau Masyarakat, Ada Pidana Menanti

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 16:25:59 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Presiden Republik Indonesia mengarahkan kepada setiap kepala daerah untuk selalu sigap dalam pengendalian Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). 

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menyebutkan tujuan pengarahan ini adalah untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak lupa pada aturan main yang sudah disepakati pada tahun 2016.

"Kesepakatannya adalah bagi Pangdam, Danrem, dan Kapolda, jika di daerah Saudara terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka akan dicopot dari jabatan," tegas Presiden.

Meski saat ini terjadi bencana alam lain seperti longsor, banjir, dan sebagainya, menurut Presiden kewaspadaan terhadap kearhutla tidak boleh kendor.

"Perkuat sinergi dan eksekusi lapangan yang semakin intensif. Diperkirakan Bulan Mei menjadi fase transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Namun pada Bulan Februari ini di Sumatera sudah berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena cuaca di wilayah Sumatera sangat panas. Puncaknya nanti Agustus dan September, maka dipersiapkan betul untuk menghadapi musim kemarau ini," papar Jokowi.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengatakan kelalaian dan faktor sengaja merupakan hal utama yang dilakukan oknum tertentu guna kepentingan pribadi, seperti untuk membersihkan lahan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.  

"Mari kita sama sama menjaga dan tidak ada lagi membuka lahan dengan cara membakar dan kita upayakan kerjasama serta saling mengingatkan satu sama lain," ungkap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Sementara Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran lahan agar masyarakat atau pun pihak perusahan agar bersama-sama memadamkan Karlahut dan peduli terhadap lingkungan. 

"Presiden sudah menyatakan siapa yang terlibat dalam karlahut dapat dikenai hukum yang berlaku. Untuk itu mari sama-sama menjaga, sama-sama gotong royong memadamkan api dan sama-sama saling mengingatkan," tuturnya. 

Dikatakan Wakil Komisi III, Edi Haryanto Sindrang, masyarakat harus peduli terhadap karlahut dan bertanggung jawab terhadap kebunnya masing-masing. 

"Masyarakat ketika ditetapkan sebagai tersangka karlahut nantinya baru saling menyalahkan, jadi kepedulian masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menanggulangi Karlahut. LSM di Inhil juga diharapkan membentuk satgas dalam penanganan karlahut," ujarnya.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. 




Berita Lainnya

  • +

Pinang sebagai Komoditi Tambahan Dikala Harga Kelapa Murah, Bibit Pinang Bisa Didapat di UD Mekar Jaya

Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Monitoring Penanaman Sawi untuk Ketahanan Pangan

Siaga Karhutla 2026, Kapolres Inhil Sosialisasikan Green Policing dan Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan

Pj Sekda Inhil Hadiri dan Berikan Sambutan dalam Musrenbang Kabupaten Inhil

IAI Ar-Risalah Inhil Gelar Wisuda Angkatan ke V

Kapolres Inhil Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Dipimpin Bupati HM Wardan

Kejari Inhil Lounching Aplikasi DAbRi

Bupati Inhil Laksanakan Salat Idul Fitri di Mesjid Pancasila

BPOM Inhil Siap Kawal Program Vaksinasi Covid-19

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Mu, amar : Jangan Menunggu Hasil Swab, Segera Rapit Test Keluarga Pasien Reaktif Covid -19 di Kecamatan Keritang

Adakan Pertemuan, PT Bali Token Global Buka Peluang Jadi Agen Wisata dan Beasiswa S1 dan S2







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Rumah Milik Samijan
18 Juli 2026
Keceriaan Anak-Anak Warnai Kegiatan Satgas TMMD 129 Bojonegoro di Balai Desa Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 236 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 255 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 295 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 205 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 245 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media