• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kebakaran Lahan!! Bupati, Dandim, Kapolres dan DPRD Inhil Sepakat Himbau Masyarakat, Ada Pidana Menanti

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 16:25:59 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Presiden Republik Indonesia mengarahkan kepada setiap kepala daerah untuk selalu sigap dalam pengendalian Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). 

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menyebutkan tujuan pengarahan ini adalah untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak lupa pada aturan main yang sudah disepakati pada tahun 2016.

"Kesepakatannya adalah bagi Pangdam, Danrem, dan Kapolda, jika di daerah Saudara terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka akan dicopot dari jabatan," tegas Presiden.

Meski saat ini terjadi bencana alam lain seperti longsor, banjir, dan sebagainya, menurut Presiden kewaspadaan terhadap kearhutla tidak boleh kendor.

"Perkuat sinergi dan eksekusi lapangan yang semakin intensif. Diperkirakan Bulan Mei menjadi fase transisi dari musim hujan ke musim kemarau. Namun pada Bulan Februari ini di Sumatera sudah berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena cuaca di wilayah Sumatera sangat panas. Puncaknya nanti Agustus dan September, maka dipersiapkan betul untuk menghadapi musim kemarau ini," papar Jokowi.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengatakan kelalaian dan faktor sengaja merupakan hal utama yang dilakukan oknum tertentu guna kepentingan pribadi, seperti untuk membersihkan lahan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.  

"Mari kita sama sama menjaga dan tidak ada lagi membuka lahan dengan cara membakar dan kita upayakan kerjasama serta saling mengingatkan satu sama lain," ungkap Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Sementara Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran lahan agar masyarakat atau pun pihak perusahan agar bersama-sama memadamkan Karlahut dan peduli terhadap lingkungan. 

"Presiden sudah menyatakan siapa yang terlibat dalam karlahut dapat dikenai hukum yang berlaku. Untuk itu mari sama-sama menjaga, sama-sama gotong royong memadamkan api dan sama-sama saling mengingatkan," tuturnya. 

Dikatakan Wakil Komisi III, Edi Haryanto Sindrang, masyarakat harus peduli terhadap karlahut dan bertanggung jawab terhadap kebunnya masing-masing. 

"Masyarakat ketika ditetapkan sebagai tersangka karlahut nantinya baru saling menyalahkan, jadi kepedulian masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menanggulangi Karlahut. LSM di Inhil juga diharapkan membentuk satgas dalam penanganan karlahut," ujarnya.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. 




Berita Lainnya

  • +

Mantap, Hingga 31 Desember 2019 Pelanggan PLN UPL Tembilahan Nihil Tunggakan

Bawaslu Inhil Ikuti Diskusi Publik Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung LAM Riau

Forkopimcam Batang Tuaka Kompak Patroli Kerumunan Masa Cegah Covid-19.

DPKP Inhil Kembali Lepaskan Cincin Wanita 18 Tahun

Terkait Tunda Bayar, BPKAD Inhil: Para SKPD Belum Melaporkan Data

Panwascam GAS Deklarasikan Pemilu Damai

KNPI Inhil Dukung Penuh Langkah Kapolres Inhil Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Inhil Dalam Agenda Sabuk Kamtibmas Polres Inhil

AKBP Farouk Lepas Kontingen Inhil Jambore Karhutla Provinsi Riau

BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis

Gabungan Organisasi Pers Deklarasi 'Stop Aksi Tindak Pemerasan' di Inhil dan Pilkada Damai

Desa Sialang Panjang Percontohan Pembatasan dan Pengawasan Warga Pendatang dan Masyarakat Tempatan

Gaji non ASN tahun 2025, Akan Segera Bayarkan Pemkab Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media