• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 190 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Masyarakat Inhil Bakal Ditarik BPN

Redaksi

Rabu, 03 Februari 2021 15:14:17 WIB
Cetak
Ilustrasi: Sumber Internet

Indragirione.com,- Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat termasuk di Kabupaten Inhil akan ditarik mulai tahun ini.

Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) kabupaten Inhil Fajrizon, melalui Bidang Umum Ripo saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal tersebut dikarenakan Menteri telah mengeluarkan Peraturan Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el," ujarnya, Rabu 3 Februari 2021.

Ripo menyebutkan rencana peluncuran sertipikat tanah elektronik akan dilakukan pada bulan Maret, namun untuk teknisnya masih dalam tahap sosialisasi ke daerah-daerah. 

"Nanti pada bulan Maret ada percontohan sertipikat tanah elektronik, jadi ada beberapa daerah yang akan menjadi percontohan sertipikat tanah elektronik tahap pertama," kata Ripo.

Ia juga mengatakan, untuk target sertipikat tanah tahun 2021 tetap akan berjalan, sementara sertpikat tanah yang tidak bermasalah bisa diganti dengan sertipikat elektronik, jika sudah peluncuran dan sosialisasi nanti. 

"Karena sertipikat tanah elektronik ini efesien, hanya selembar dan ada barcode-nya jadi semakin mudah segala urusan dalam sertipikat itu," terangnya. 

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.




Berita Lainnya

  • +

Pj Bupati Inhil: Saya Tak Akan Maju Pilkada 2024

Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19 Baru Dari Tembilahan, Pemkab Inhil Nyatakan Tidak Ada Kasus Positif Corona

PWI Inhil Siap Bersinergi dengan Dinas Perpustakaan Untuk Galakkan Literasi

Kasus DBD Ditemukan, Dinkes Inhil Kembali Lakukan Foging

Imbauan Bagi SPBU di Inhil: Dilarang Layani Pembelian Pertalite Jerigen

Panitia Mubes FKWI Disarankan Validasi Data Wartawan Inhil Sebagai DPT

Siswa di SMAN 1 Keritang Positif Covid saat Pelaksanaan PTM

Polres Inhil Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia VS Tiongkok

Beberapa Kepala Daerah dan Perusahaan Akan Dianugerahi PWI Riau Award pada Puncak HPN di Inhil

Usai Kebakaran Pasar Terapung, Disdagtri Inhil Gerak Cepat Data 313 Kios Hangus Terbakar

Bupati Inhil Lepas Pawai Taaruf dan Pembukaan Stand Bazar MTQ ke 53

15.900 Dosis Vaksin Tahap III Tiba di Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 234 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 200 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 382 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 621 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media