• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pidato Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Periode 2018-2023
Dibaca : 212 Kali
Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023
Dibaca : 425 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1186 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 4815 Kali
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 1069 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Masyarakat Inhil Bakal Ditarik BPN

Redaksi

Rabu, 03 Februari 2021 15:14:17 WIB
Cetak
Ilustrasi: Sumber Internet

Indragirione.com,- Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat termasuk di Kabupaten Inhil akan ditarik mulai tahun ini.

Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) kabupaten Inhil Fajrizon, melalui Bidang Umum Ripo saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal tersebut dikarenakan Menteri telah mengeluarkan Peraturan Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el," ujarnya, Rabu 3 Februari 2021.

Ripo menyebutkan rencana peluncuran sertipikat tanah elektronik akan dilakukan pada bulan Maret, namun untuk teknisnya masih dalam tahap sosialisasi ke daerah-daerah. 

"Nanti pada bulan Maret ada percontohan sertipikat tanah elektronik, jadi ada beberapa daerah yang akan menjadi percontohan sertipikat tanah elektronik tahap pertama," kata Ripo.

Ia juga mengatakan, untuk target sertipikat tanah tahun 2021 tetap akan berjalan, sementara sertpikat tanah yang tidak bermasalah bisa diganti dengan sertipikat elektronik, jika sudah peluncuran dan sosialisasi nanti. 

"Karena sertipikat tanah elektronik ini efesien, hanya selembar dan ada barcode-nya jadi semakin mudah segala urusan dalam sertipikat itu," terangnya. 

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.




Berita Lainnya

  • +

H. Abdul Wahid Resmikan Rumah Tahfidz Ponpes Al Masyhad di Pekan Arba Tembilahan

DPAD Inhil Gelar Pisah Sambut Sekretaris dan Kabid Penyelenggaraan Perpustakaan

Bawaslu Inhil Banjir Papan Bunga, Ucapan Milad ke 3

OPD di Inhil Harus Kooperatif dengan Permintaan Tim Audit BPK

Update Covid-19, 12 ODP di Inhil Telah Selesai Masa Pemantauan dan Dinyatakan Aman

Tak Miliki Kartu BPJS, Korban Ledakan  Tabung Gas Perlu Diperhatikan

Kadin Inhil Jual Minyak Goreng Curah dan Murah

Ansor Banser Inhil Gelar Ziarah Kebangsaan Ke Makam Tuan Guru Sapat

Satpol PP Inhil Tertibkan Pemasangan Spanduk dan Reklame yang Tidak Berizin

Setelah Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah, Kesbangpol Riau Jalin Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat

Bersepeda, Bupati Inhil Pantau Infrastruktur Jalan

Baksos, Lapas Tembilahan Touring Sambangi Panti dan Rumah Tahfidz







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Puluhan Siswa siswi Minum Tablet Tambah Darah
30 November 2023
Gudang Mini Market di Tembilahan Terbakar
30 November 2023
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika
30 November 2023
Pelaku Perampokan di 3 TKP Berhasil Diamankan Polres Inhil, Satu di Dor
29 November 2023
Perampokan Bersenpi Marak Terjadi di Simpang Gaung
28 November 2023
Pj Bupati Inhil Kumpulkan OPD Rapat Evaluasi
28 November 2023
Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu
28 November 2023
Eks Kabid Humas Polda Riau Bersama WMPR Rayakan Hari Guru di SMK Tuah Negeri
27 November 2023
Alur Akbar Siswa MIN Inhil Juara Kids Global Mister and Miss Teen Star Indonesia
27 November 2023
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
27 November 2023

Trending

  • +Indeks
Pelaku Perampokan di 3 TKP Berhasil Diamankan Polres Inhil, Satu di Dor
Dibaca : 275 Kali
Perampokan Bersenpi Marak Terjadi di Simpang Gaung
Dibaca : 396 Kali
Disnakertrans Inhil Usulkan UMK Tahun 2024 Menjadi Rp.3,3 Juta
Dibaca : 368 Kali
Resmi Dilantik, Herman Menuju Tembilahan Membereskan APBD Inhil
Dibaca : 345 Kali
Akhir Masa HM Wardan dan SU, Fokus Ornop Inhil Pertanyakan Urgensi Mutasi Jabatan
Dibaca : 741 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media