Atas tindakan diluar kewenangannya tersebut, statusnya sebagai Kepala Desa berubah dari Aktif menjadi Non Aktif, dan selanjutnya Camat Pelangiran akan segera menunjuk PLH Kades untuk melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnua putusan hukum tetap terhadap tersangka AN.
Tulis Komentar