Pilihan
PLN Padam Tak Menentukan, Iwan Taruna Panggil Pihak PLN ke Komisi III
Menurut Iwan, tuntutan ganti rugi yang dikemukakannya dalam forum rapat dengar pendapat tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam peraturan itu, tercantum sejumlah hak warga yang menjadi konsumen listrik.












Tulis Komentar