• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 188 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 175 Kali
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 262 Kali
Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.
Dibaca : 178 Kali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai.
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Loka POM Inhil Musnahkan Bahan Pewarna Berbahaya

Indragirione.com

Senin, 29 November 2021 13:47:14 WIB
Cetak

INHIL,- Loka Pengawas Obat dan Makanan Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM, serta publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan, Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. 

Pemusnahan barang dari Pengawasan Loka POM Inhil meliputi dua wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, masa periode bulan Desember 2020 sampai November 2021, dengan nilai ekonomi Rp 322 juta lebih dengan rincian 1.452 item, dan 13,778 kemasan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Jawa Barat.

Kepala Loka BPOM Inhil, Emi Amalia mengatakan selain pemusnahan obat dan makanan, ditemukan masih adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil. 

"Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika. 

"Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Inhil tentang larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan," ujarnya. 

Sementara itu Asisten 3 Pemkab Inhil, Ir. H. T. Juhardi berharap kepada produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Inhil harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B.

"Para pedagang agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," harap Juhardi yang turut hadir pada pemusnahan tersebut bersama unsur Forkopimda Inhil.

Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya. 

"Dampak bahan-bahan tekstil apabila dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya sekali. Maka dari itu, bapak Bupati mensinergikan program kegiatan dengan pemerintah pusat melalui kewenangan lokal untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan rhodamin B ini," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan Brigpol Salman Rutin Cek Tanaman Jagung Warga

Balek Kampung, Warga Titipkan Kendaraan di Polsek GAS

BKAD Inhil Benarkan Ada Kasda 70 Milyar Untuk Membayar Piutang Tunda Bayar

Kapolres Inhil Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Masyarakat Pinta Sungai Batang Tuaka dari Desa Kuala Sebatu ke Sungai Raya Dinormalisasi

Berbagai Kalangan Masyarakat Antusias Hadiri Halal Bihalal Ketua KNPI Inhil

Momen Haru Penamatan Sekolah Islam Alhusniyah Reteh, Alumni Cuci Kaki Orang Tuanya

Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di PD BPR Gemilang

Warga Harapkan Sampah di Jalan Budiman Cepat di Tengani

Bukan Tabligh Akbar, Puluhan Ribu Massa Tetap Serbu Kampanye Bermarwah di Pulau Kijang

Pj. Sekda Inhil Gelar Open House di Kediaman

DPD Berkarya Inhil Apresiasi Terbentuknya AMMI, Ini Harapannya







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati
21 Juni 2026
Serka Agus Jalin Sinergitas dengan Petani Melalui Komsos
21 Juni 2026
Serda Yuli Rianto Optimalkan Komsos
21 Juni 2026
Babinsa Koramil Gudo dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Area Petilasan di Desa Mentaos
21 Juni 2026
Babinsa Koramil Jombang Laksanakan Pengecekan Pos Kamling
21 Juni 2026
Serda Doni Gencarkan Komsos di Desa Selorejo
21 Juni 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pengecekan Lahan Jagung di Desa Bente Dukung Swasembada Pangan
21 Juni 2026
600 Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Inhu Road To Riau Bhayangkara Run 2026
21 Juni 2026
Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat Polri untuk Masyarakat
21 Juni 2026
Iseng Bisa Berujung Kriminal
20 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Bengkalis Tahan Tersangka Karhutla di Desa Pedekik
Dibaca : 223 Kali
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam
Dibaca : 275 Kali
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Dibaca : 266 Kali
Dandim Jombang Hadiri Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu
Dibaca : 239 Kali
Bidik Tersangka Baru Kasus di Satpol-PP, Penyidik Polres Bengkalis Periksa 10 Saksi
Dibaca : 237 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media