• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Loka POM Inhil Musnahkan Bahan Pewarna Berbahaya

Indragirione.com

Senin, 29 November 2021 13:47:14 WIB
Cetak

INHIL,- Loka Pengawas Obat dan Makanan Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM, serta publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan, Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. 

Pemusnahan barang dari Pengawasan Loka POM Inhil meliputi dua wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, masa periode bulan Desember 2020 sampai November 2021, dengan nilai ekonomi Rp 322 juta lebih dengan rincian 1.452 item, dan 13,778 kemasan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Jawa Barat.

Kepala Loka BPOM Inhil, Emi Amalia mengatakan selain pemusnahan obat dan makanan, ditemukan masih adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil. 

"Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika. 

"Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Inhil tentang larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan," ujarnya. 

Sementara itu Asisten 3 Pemkab Inhil, Ir. H. T. Juhardi berharap kepada produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Inhil harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B.

"Para pedagang agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," harap Juhardi yang turut hadir pada pemusnahan tersebut bersama unsur Forkopimda Inhil.

Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya. 

"Dampak bahan-bahan tekstil apabila dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya sekali. Maka dari itu, bapak Bupati mensinergikan program kegiatan dengan pemerintah pusat melalui kewenangan lokal untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan rhodamin B ini," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Desa Pusaran Enok Beri Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu saat Pandemi Covid-19

PJ Bupati Erisman Yahya Pimpin Rapat Kelanjutan Pembangunan Islamic Center di Tembilahan

Sektor Pariwisata di Inhil Siap Hadapi New Normal Pasca Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Gelar Sosialisasi bagi Pekerja BPU

Gedung Baru RSUD Tembilahan Akan Difungsikan Awal Tahun 2022

DPKP Inhil: Forkopimcam Segera Bentuk Satredkar

Resmi Dilantik, Herman Menuju Tembilahan Membereskan APBD Inhil

Lagi, Kantor Kemenag Inhil Kembali Mendapatkan Peringkat I dari KPKNL Pekanbaru

Sat Pjr Ditlantas Polda Riau Laksanakan Patroli Cooling System Sukseskan Pemilu 2024

Jembatan Desa Igal Jadi Sorotan, H. Dani Harap Pemprov Riau Beri Bantuan Khusus

Kabel Listrik di Tembilahan Rendah, Damkar Inhil Meminta Kepada PLN Untuk Segera Meninggikan

Kolaborasi BNI Tembilahan - PD IWO Inhil, Ratusan Paket Sembako Ramadhan Siap Disalurkan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 485 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media