• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 194 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 155 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 207 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 194 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 298 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Loka POM Inhil Musnahkan Bahan Pewarna Berbahaya

Indragirione.com

Senin, 29 November 2021 13:47:14 WIB
Cetak

INHIL,- Loka Pengawas Obat dan Makanan Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM, serta publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan, Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. 

Pemusnahan barang dari Pengawasan Loka POM Inhil meliputi dua wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, masa periode bulan Desember 2020 sampai November 2021, dengan nilai ekonomi Rp 322 juta lebih dengan rincian 1.452 item, dan 13,778 kemasan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Jawa Barat.

Kepala Loka BPOM Inhil, Emi Amalia mengatakan selain pemusnahan obat dan makanan, ditemukan masih adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil. 

"Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika. 

"Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Inhil tentang larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan," ujarnya. 

Sementara itu Asisten 3 Pemkab Inhil, Ir. H. T. Juhardi berharap kepada produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Inhil harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B.

"Para pedagang agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya," harap Juhardi yang turut hadir pada pemusnahan tersebut bersama unsur Forkopimda Inhil.

Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya. 

"Dampak bahan-bahan tekstil apabila dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya sekali. Maka dari itu, bapak Bupati mensinergikan program kegiatan dengan pemerintah pusat melalui kewenangan lokal untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan rhodamin B ini," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

PKL Ditertibkan Satpol PP, Ini Kata Disdagtri Inhil

Dua Napi Lapas Kelas II A Tembilahan Dapat Remisi Bebas

Di Inhil, Lomba Baca Kitab Kuning Berhadiah Jutaan Rupiah

KPU Inhil Berikan Penghargaan 2 kecamatan Aktif dan paling baik dalam data pemilih

Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar Kawal Perkembangan Jagung 1,5 Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bank Mandiri Taspen KCP Tembilahan Serahkan Dosen Pembimbing Mahasiswa Praktik Lapangan

Limbah PT Bayas Biofuels Cemari Lingkungan Inhu, DPRD Inhu Temui DLHK Inhil

Bupati Inhil Soroti Kedisiplinan Para ASN di Lingkungan Pemkab

Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat dengan Persatuan Ojek di Pos Pam Tertib Ramadhan

Dinsos Inhil Terus Tanggapi ODGJ Bersama Dinkes

Kepala BPPWR Bersama Sekda Inhil Bahas DED Peremajaan Jaringan Pipa PDAM TI

Mendengar Visi Misi Fermadani, Tokoh Masyarakat Tanah Merah Berikan Dukungan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sertu Agus Bekali PBB SDN 3 Kebondalem
09 Agustus 2026
Serka Soli Kawal Pelaksanaan Pencak Silat Jombang Open 2026 di GOR Jombang
09 Agustus 2026
Desa Cupak Jadi Lokasi Komsos
09 Agustus 2026
Persit Koramil Wonosalam Gelar Lomba, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
09 Agustus 2026
Sertu Rizal Bantu Petani Semprot Hama Tanaman
09 Agustus 2026
Serka Didik Menyatu dengan Warga Desa Mayangan
09 Agustus 2026
Sambut HUT RI, Koramil Kesamben Gelar Lomba
09 Agustus 2026
Koramil Kabuh Gelar Lomba di Satuan, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
09 Agustus 2026
Aidil dan Ristia Terpilih Jadi Juara Bujang Dara 2026
09 Agustus 2026
Serda Irul Wujudkan Gotong-Royong di Desa Cangkringrandu
09 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi
Dibaca : 456 Kali
Sambut HUT ke 81 RI PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
Dibaca : 265 Kali
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Dibaca : 251 Kali
Peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026 dari Kecamatan Tanah Merah Resmi Dilepas, PT Pulau Sambu Kuala Enok Berikan Dukungan
Dibaca : 579 Kali
Sidang Gugatan BRI: Penggugat Hadirkan 4 Saksi, Tergugat Tidak
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media