• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 176 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Loka POM Inhu Sebut Temukan Terasi dari Bahan Berbahaya di Inhil

Indragirione.com

Rabu, 14 Desember 2022 13:42:37 WIB
Cetak
Terasi

INHIL, - Loka Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (POM) Kabupaten Inhu menyebut masih menemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Kabupaten Inhil.

Pernyataan itu dilontarkan Loka POM Inhu saat melaksanakan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rabu (14/12/2022) pagi.

Kepala Loka POM Kabupaten Inhu, Emi Amalia menjelaskan, pangan (makanan) dapat berbahaya jika mengandung tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah pada makanan.

"Pengawalan keamanan pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan kami masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Inhil dan sekitarnya," ujarnya.

Emi mengatakan, terasi ini kemudian menjadi salah satu olahan yang dikonsumsi masyarakat di kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. 

"Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Dan ada sanksi bagi produsen yang mengolah pangan dari zat berbahaya yakini pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10 milyar," tegasnya.

Ia menuturkan, bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif.

"Seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Malam Ini Pelantikan Kepala Dinas, Adakah Yang Nonjob?

Alfin dan Adelia Wakili Inhil di Ajang Bujang Dara Riau 2022

Temuan Jejak di Inhil, BBKSDA Benarkan Itu Jejak Harimau Sumatera

Fokus Pengendalian Harga Pangan Bergejolak, Penjabat Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT, Pimpin Rapat TPID

Kapolres Inhil Hadiri Rakor Distribusi Logistik dan Pengamanan TPS

HMI Tembilahan Pinta Pemda Investigasi Penyebab Banjir di Kemuning

Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil dan Dishub: Pelabuhan Parit 21, Parkir, Bandara dan Terminal

dr. Rano Kirman Terus Berbagi Keberkahan Dibulan Ramadhan

PLT Kepsek : Kita Akan Panggil Keluarga Sulaiman ke Sekolah

SMPN 1 Concong Rutin Senin Pagi Gelar Upacara

Disdagtrin Inhil Gelar Operasi Pasar Terkait Kelangkaan Gas Elpiji

Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 416 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media