• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Ini Kata Disnakertrans Inhil Terkait UMK yang Tidak Naik

Indragirione.com

Selasa, 14 Desember 2021 15:12:13 WIB
Cetak

INHIL,- Melihat polemik yang ada di media sosial (medsos) mengenai upah minimum kabupaten (UMK) di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63 yang  tidak mengalami kenaikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah melakukan upaya.

Saat dijumpai awak media Kadis  Disnakertrans Drs H M Thaher,.MM melalui Kabid hubungan industrial dan syarat kerja Bazarudin, SE, MH mengatakan bahwa Disnakertrans atas rekomendasi Bupati Inhil sudah mengajukan UMK kabupaten Indragiri sebesar 3.O36.331,88, (tiga juta tiga puluh enam Ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu ribu rupiah delapan puluh delapan sen).

"Kita sudah mengajukan setelah rapat bersama dewan pengupahan kabupaten Indragiri Hilir, tetapi dengan keputusan UMK dari Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022," ujarnya Bazarudin, saat ditemui di ruangannya, pada Selasa (14/12/2021) pagi.

"Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda," sambungnya. 

Ia juga mengungkapkan dengan inflasi kabupaten Indragiri Hilir dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen, agar bisa menaikkan UMK kabupaten Indragiri Hilir.

"Tatapi hasil dari pusat Inhil batas atas tidak bisa menaikkan UMK dari hasil kesepakatan dewan pengupahan kabupaten Indragiri padahal kita (Inhil) jelas-jelas inflasi dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen jadi sangat disayangkan kayak tidak ada kontribusi dari daerah dewan pengupahan tidak punya andil kalau hanya dari pusat jadi apa fungsinya dewan pengupahan," ujarnya.

Dikatakan Bazarudin peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. “Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Menurut Bazarudin demikian tentang UMK hanya jaring pengaman, jadi jangan PP 78 tentang perubahan undang-undang 11 tahun dan PP 36  UMK itu hanya ditujukan kepada pekerja yang kurang lebih 1 tahun Ketika lebih dari setahun Harus bisa lebih dari UMK.

Tapi kebanyakan pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir menggaji karyawan berdasarkan nilai UMK padahal tidak boleh, kalau sudah lebih dari satu tahun harus lebih dari UMK, ya semua itu berdasarkan jabatannya.

"Jadi harus ada struktur skala upah jadi jangan berpedoman dengan UMK, UMK hanya jaring pengaman hanya untuk pekerja kurang lebih 1 tahun. Semua itu  juga harus berdasarkan pendidikan keahlian jabatan jadi tidak serta-merta berdasarkan UMK," tutupnya. (*) 




Berita Lainnya

  • +

Kadin Inhil dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Kerja

Kapolres Inhil Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Dipimpin Bupati HM Wardan

Kapolres Inhil Bahas Persiapan Deklarasi Pemilu Damai bersama KPU dan Kesbangpol

Hadiri Puncak HPN 2025 di Pekanbaru, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor: Kita Dukung Jurnalis Beritegritas

Penyerahan SK dan Pelantikan PPPK, Formasi Th. 2023 di Lingkungan Pemkab Inhil

Ratusan Personil DLHK Inhil Bekerja Siang Malam Bersihkan Sampah

Pengecekan Pos Pengamanan, Langkah Kapolres Inhil Pastikan Keamanan Idul Fitri 2026

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan HAB ke-79 Kemenag

Meski Hujan, Semangat Ribuan Masyarakat Tidak Surut di Kampanye Fermadani

PA Tembilahan Siap Berikan Pelayanan Pencari Keadilan

Minat Bekerja di BPJS Kesehatan Tembilahan, Ayo Segera Kirim Lamaranya

Pj Bupati Inhil Buka Open Tournament Sepakbola Bima Sakti Cup di Kelurahan Tanah Merah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media