• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Ini Kata Disnakertrans Inhil Terkait UMK yang Tidak Naik

Indragirione.com

Selasa, 14 Desember 2021 15:12:13 WIB
Cetak

INHIL,- Melihat polemik yang ada di media sosial (medsos) mengenai upah minimum kabupaten (UMK) di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63 yang  tidak mengalami kenaikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah melakukan upaya.

Saat dijumpai awak media Kadis  Disnakertrans Drs H M Thaher,.MM melalui Kabid hubungan industrial dan syarat kerja Bazarudin, SE, MH mengatakan bahwa Disnakertrans atas rekomendasi Bupati Inhil sudah mengajukan UMK kabupaten Indragiri sebesar 3.O36.331,88, (tiga juta tiga puluh enam Ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu ribu rupiah delapan puluh delapan sen).

"Kita sudah mengajukan setelah rapat bersama dewan pengupahan kabupaten Indragiri Hilir, tetapi dengan keputusan UMK dari Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022," ujarnya Bazarudin, saat ditemui di ruangannya, pada Selasa (14/12/2021) pagi.

"Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda," sambungnya. 

Ia juga mengungkapkan dengan inflasi kabupaten Indragiri Hilir dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen, agar bisa menaikkan UMK kabupaten Indragiri Hilir.

"Tatapi hasil dari pusat Inhil batas atas tidak bisa menaikkan UMK dari hasil kesepakatan dewan pengupahan kabupaten Indragiri padahal kita (Inhil) jelas-jelas inflasi dari hasil BPS mengalami kenaikan 3 persen jadi sangat disayangkan kayak tidak ada kontribusi dari daerah dewan pengupahan tidak punya andil kalau hanya dari pusat jadi apa fungsinya dewan pengupahan," ujarnya.

Dikatakan Bazarudin peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. “Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Menurut Bazarudin demikian tentang UMK hanya jaring pengaman, jadi jangan PP 78 tentang perubahan undang-undang 11 tahun dan PP 36  UMK itu hanya ditujukan kepada pekerja yang kurang lebih 1 tahun Ketika lebih dari setahun Harus bisa lebih dari UMK.

Tapi kebanyakan pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir menggaji karyawan berdasarkan nilai UMK padahal tidak boleh, kalau sudah lebih dari satu tahun harus lebih dari UMK, ya semua itu berdasarkan jabatannya.

"Jadi harus ada struktur skala upah jadi jangan berpedoman dengan UMK, UMK hanya jaring pengaman hanya untuk pekerja kurang lebih 1 tahun. Semua itu  juga harus berdasarkan pendidikan keahlian jabatan jadi tidak serta-merta berdasarkan UMK," tutupnya. (*) 




Berita Lainnya

  • +

Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Fermadani Siap Lanjutkan Pembangunan Islamic Center

Kantor UPP Kelas III Sungai Guntung MoU dengan PT. STI

Tim DPKP Inhil Berhasil Menangkap Seekor Ular Kobra, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Masyarakat Kempas Mendapat Vaksinasi Gerai Vaksin Presisi

Ansor Banser Inhil Siap Ikut Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Penerapan Prokes Covid-19

Baznas Inhil Sosialisasikan Pengelolaan Zakat di Kecamatan Tembilahan Hulu

Hari Jadi ke 21 DWP Inhil Bersepeda Santai

BKD Inhil: Secepatnya Jabatan Sekdakab Inhil yang Kosong Akan Diisi

Dua Napi Lapas Kelas II A Tembilahan Dapat Remisi Bebas

Hj. Katerina Susanti Dorong Penguatan SI BESTI untuk Percepatan Penurunan Stunting di Inhil

9 Unit Sepeda Motor Dihibahkan Pemkab kepada Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media