• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 180 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 162 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Disnakertrans Inhil Rapat Awal Dewan Pengupahan UMK Tahun 2022

Indragirione.com

Jumat, 06 Agustus 2021 18:55:27 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat Awal Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Jum'at 6 Agustus 2021.

Rapat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. "Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah," ujar Kepala Disnakertrans Inhil, M Thaher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Inhil, Bazarudin.

Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan. 

"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," ujarnya. 

Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

"Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 lalu," tutur Bazarudin. 

Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.

"Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen," ungkapnya. 

Komponen hidup layak terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.




Berita Lainnya

  • +

Mantap, DPKP Inhil Kembali Lakukan Penangkapan Buaya

RPU Kolaborasi IWO Inhil Salurkan Paket Sembako kepada Dhuafa

Pj. Bupati Inhil Erisman Yahya Pimpin Rapat Pengelolaan Sampah Sekaligus Evaluasi Program Kamis Bersih

Bupati Inhil Siap Dukung Reforma Agraria Demi Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat

Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Inhil 2026

Terima Kunjungan Anggota DPRD Riau dan Inhil dari Fraksi PKB, Wabup SU Ucapkan Terima Kasih atas Bantuan Tangani Covid-19 di Inhil

Sakinah Arafah An-Najwa Siswi SDN 003 Tembilahan Kota Ini Jadi Satu-satunya Wakil Tingkat SD di 32 Penulis Cerita Anak Terpilih Hardiknas Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026

Luar Biasa, 64 Orang Alumni STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lulus

Seorang ODP Virus Corona di Inhil Meninggal Dunia, dr Saut Pakpahan : Bukan Karena COVID-19

Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Hadiri Penutupan Tournamen Mumpa Cup

Pj, Bupati Inhil: Seluruh ASN Agar Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati Inhil Diwakili Sekda Afrizal Buka Sosisalisasi Pengelolaan Kampung KB dan Program Bangga Kencana







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 219 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 468 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 222 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media