Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
PMD Inhil Berikan Arahan Dalam Sosialisasi Tentang Perbub Inhil
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Tantawi Jauhari,MM mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 di sebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi sebagai mitra Pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
"Lembaga adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa," ujarnya
Ia juga berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan dan senantiasa mengikuti sagala peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kemajuan Inhil melalui desa dan PMD Inhil dapat lebih Maju dan berkembang," Tutur Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra













Tulis Komentar