Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Minta Masyarakat Maju dalam Penjualan Secara Elektronik
"Setiap produk yang dibuat oleh UMKM yang bergerak dalam minuman dan makanan khususnya harus dibuat sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," katanya
Ia menambahkan, sebagai gerakan nasional sinergitas menuju pusat produsen halal dunia 2024 tentunya mengarah kepenjualan melalui Elektronik atau yang disebut "Toko daring" yang merupakan ekosistem pengembangan produk halal berbasis platform digital itu dapat menyinergikan pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pengembangan UMKM dan produk halal Indonesia.
"Semoga dengan hadirnya "Toko daring" akan semakin banyak UMKM kita yang berhasil menembus pasar global dan semakin digemari oleh masyarakat internasional," Tambahannya Kadis koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT.
Terakhir ia berpesanan, bahwa pelaku usaha perlu memiliki kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal, NIB dan LBPOM dan sebagainya baik untuk memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal maupun kesadaran untuk memenuhi regulasi.
"Bagi masyarakat muslim tentunya adalah hak bagi konsumen untuk mendapatkan produk halal. Dan produk halal itu saat ini tidak bisa diklaim sendiri, tetapi harus dibuktikan oleh pihak ketiga, bahkan sebagai kekuatan dalam bentuk usaha masyarakat yang dimilikinya, " Tutup Kadis koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT.
Tulis Komentar