Pilihan
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Salah Satu ASN di Inhil Diduga Berpolitik Praktis

Inhil,- Forum komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) melaporkan dugaan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial TMS yang diduga melakukan politik praktis.
Laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Jalan Telaga Biru pada Selasa (19/9/202) itu, didasari terkait netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi TMS sebagai ASN dilingkungan Pemkab Inhil.
Hal tersebut termuat pada tanda bukti penyampaian laporan diterima Presidium Fokus Ornop dalam bentuk formulir model B.3 yang di keluarkan pihak Bawaslu Kabupaten Inhil dengan nomor surat bukti laporan : 001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023.
Fokus Ornop melalui Presidiumnya Zulkifli AM, mengatakan netralitas ASN jelang pemilu sangat dibutuhkan, hal ini dikarenakan ASN sebagai penyelenggara Negara dengan mengacu kepada Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014.
"Tidak di benarkan berpihak kepada salah satu calon, baik itu calon legislatif maupun calon Kepala Daerah yang akan ikut berkontestasi pada Pileg yang segera akan kita laksanakan pada 14 Februari 2023 yang akan datang," ungkapnya.
Dengan adanya laporan ini, Fokus Ornop berharap ke depan seluruh ASN yang ada dilingkungan Kabupaten Inhil tidak lagi melakukan kegiatan praktek politik praktis lagi.
Selain itu Zulkifli juga berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhil untuk segera menindak lanjuti laporan kepada Komisi ASN, sebagai pihak yang mengawasi netralitas ASN untuk tidak terlibat dan ikut dalam kegiatan politik praktis.
"Kita berharap dengan adanya laporan ini pihak Bawaslu akan segera memfollow up kepada Komisi ASN (KASN)," Terang zulkifli.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Presidium Fokus Ornop, Ketua Bawaslu Inhil melalui salah seorang staff bernama Fitra Edia RJ.SH yang menangani bidang penanganan pelanggaran dan data informasi didampingi oleh Indra SH MH Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa serta beberapa staff Bawaslu yang hadir bersama pada saat pengajuan laporan itu, berjanji akan menindak lanjuti perihal tersebut dan akan mengagendakan sidang pleno di internal Bawaslu Inhil untuk kemudian di teruskan kepada KASN.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan oleh pihak pelapor, Bawaslu memiliki SOP sesuai dengan Perbawaslu No 7 Tahun 2022, kita akan kaji dulu dalam pleno jika kemudian ditemukan pelanggaran, maka kami akan teruskan kepada Komisi Penyelenggara ASN untuk ditindak lanjuti," terang Fitra Edia.
Diketahui viralnya video yang beredar dikalangan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu oleh salah seorang oknum ASN, yang menjabat posisi strategis di lingkungan Pemkab Inhil saat ini.
Ia mengeluarkan statement ajakan untuk memilih beberapa calon peserta pemilu, saat digelarnya acara Reuni Akbar perkumpulan para Alumni disalah satu Sekolah Menengah Umum (SMU), yang ada di kota Tembilahan dan di hadiri oleh para pejabat teras dilingkungan Pemkab Inhil serta ribuan Alumni yang hadir di sekolah tersebut saat acara berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ASN yang bersangkutan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum bisa kita konfirmasi terkait berita ini. (*)
Zulkifli AM (Fhilay) Presidium Fokus Ornop dan Indra SH.MH Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Inhil serta Fitra Edia RJ.SH yang menangani bidang penanganan pelanggaran dan data informasi
Tulis Komentar