• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 167 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 153 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Sosbud

PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian LHK

Indragirione com

Kamis, 07 Maret 2024 17:03:12 WIB
Cetak
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian LHK

Jakarta, 7 Maret 2024,—Jikalahari bersama ICEL melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh APP Sinarmas Grup melalui PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.

“Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di areal kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Arpiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menemukan PT. Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376, 80 hektar (berdasarkan analisis GIS) yang terdiri atas 60,36 ha berada di Fungsi Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Padahal, skema Hutan Rakyat hanya dapat dilakukan di APL.

Pada lokasi pertama (APL), berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, menemukan areal bukaan seluruhnya telah ditanami akasia berumur sekitar dua minggu. Penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Kemudian ditemukan camp pekerja sebanyak dua menggunakan tenda terpal biru.

Sementara di lokasi kedua (HP) Pembukaan hutan alam ini tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (PT RIA, anak perusahaan Sinarmas grup) dan hanya dibatasi kanal selebar 6 meter.

Di lokasi ini masih terdapat log kayu sisa yang tidak diangkat dengan panjang 10 meter dan diameter 40 cm serta sisa-sisa pohon lain yang berserakan. Selain itu, tim juga menemukan satu unit eskavator yang digunakan untuk menumbang kayu alam dan membuka kanal di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, kayu alam yang sudah ditebang di bawa oleh PT Arara Abadi.

“Dugaan kita, kayu alam ini masuk ke pabrik pulp and paper PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) grup APP Sinarmas karena PT Arara Abadi merupakan salah satu pemasok bahan baku PT IKPP,” kata Arpiyan

“Dari temuan Jikalahari, setidaknya terdapat dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Arara Abadi. Pertama, terkait temuan alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022. Kedua, terkait pembalakan liar sebagaimana ditaur Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022,” kata Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL.

Selain itu,  dalam temuan Jikalahari PT IKPP pun diduga  melanggar ketentuan Pasal 171 ayat (1) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang berbunyi: “Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal)”.  

“Apabila terbukti, PT IKPP dapat langsung dikenakan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 287 ayat (5) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dugaan ini pun dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebagaimana Pasal 381 Permen LHK No. 8 Tahun 2021”, tutup Difa.

Melalui laporan ini, Jikalahari  dan ICEL mendorong:
1.    Segera memulai proses peradilan pidana terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Arara Abadi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; 
2.    Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Arara Abadi; dan
3.    Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.




Berita Lainnya

  • +

Masyarakat Pulau Palas dan Mahasiswa KKN Goro Bersama

Kapolres Inhil Jalin Silaturahmi dengan Ketua KBB Riau

Ribuan Umat Shalatkan Almarhum KH Muis Kurnain Masjid Al Huda Tembilahan

Ormawa Internal Stai Auliaurrasyidin Gelar Aksi Galang Dana, Peduli Kebakaran Keritang

DPD IWO Inhil Distribusikan APD Baju Hazmat ke Sejumlah Puskesmas dan Pustu

Gasebu dan KPS Gelar Pemeriksaan Mata Katarak Gratis

Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Pertahankan Disertasi Tentang Ponpes, Ini Harapannya

Kasat Lantas Polres Inhil Berbagi Sembako kepada Supeltas

Marlis Syarif Tanggung Biaya Pengobatan Sangra Aulio Siswa SMK Korban Laka Lantas

Marlis Syarif Ringankan Beban Korban Kebakaraan di Tembilahan Hulu

Momen HUT Bhayangkara ke 76, Polres Inhil Berbagi Sarapan kepada Warga

DPW Perempuan Bangsa Kepri Bagikan Takjil untuk Warga Bengkong







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 202 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 223 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 459 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media