• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 205 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 216 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 171 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 225 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Sosbud

PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian LHK

Indragirione com

Kamis, 07 Maret 2024 17:03:12 WIB
Cetak
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian LHK

Jakarta, 7 Maret 2024,—Jikalahari bersama ICEL melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh APP Sinarmas Grup melalui PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.

“Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di areal kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Arpiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menemukan PT. Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376, 80 hektar (berdasarkan analisis GIS) yang terdiri atas 60,36 ha berada di Fungsi Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Padahal, skema Hutan Rakyat hanya dapat dilakukan di APL.

Pada lokasi pertama (APL), berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, menemukan areal bukaan seluruhnya telah ditanami akasia berumur sekitar dua minggu. Penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Kemudian ditemukan camp pekerja sebanyak dua menggunakan tenda terpal biru.

Sementara di lokasi kedua (HP) Pembukaan hutan alam ini tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (PT RIA, anak perusahaan Sinarmas grup) dan hanya dibatasi kanal selebar 6 meter.

Di lokasi ini masih terdapat log kayu sisa yang tidak diangkat dengan panjang 10 meter dan diameter 40 cm serta sisa-sisa pohon lain yang berserakan. Selain itu, tim juga menemukan satu unit eskavator yang digunakan untuk menumbang kayu alam dan membuka kanal di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, kayu alam yang sudah ditebang di bawa oleh PT Arara Abadi.

“Dugaan kita, kayu alam ini masuk ke pabrik pulp and paper PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) grup APP Sinarmas karena PT Arara Abadi merupakan salah satu pemasok bahan baku PT IKPP,” kata Arpiyan

“Dari temuan Jikalahari, setidaknya terdapat dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Arara Abadi. Pertama, terkait temuan alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022. Kedua, terkait pembalakan liar sebagaimana ditaur Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022,” kata Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL.

Selain itu,  dalam temuan Jikalahari PT IKPP pun diduga  melanggar ketentuan Pasal 171 ayat (1) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang berbunyi: “Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal)”.  

“Apabila terbukti, PT IKPP dapat langsung dikenakan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 287 ayat (5) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dugaan ini pun dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebagaimana Pasal 381 Permen LHK No. 8 Tahun 2021”, tutup Difa.

Melalui laporan ini, Jikalahari  dan ICEL mendorong:
1.    Segera memulai proses peradilan pidana terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Arara Abadi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; 
2.    Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Arara Abadi; dan
3.    Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.




Berita Lainnya

  • +

PT. Sambu Stop Sementara Terima Kelapa Bulat, Andai Saja KIG Sudah Beroperasi

Kunjungi Panti Asuhan, Tim Jumpe Romansa SDM Polda Riau Bagikan Sembako

Peduli Sesama, PSMTI Kateman Bagikan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Patroli Satpol PP Inhil di Malam Minggu, Dapati 2 Cowok dan 3 Cewek

Dandim Inhil, Kapolres, Kadin, YVB Beri Material Bangunan kepada Korban Kebakaran

Silaturahmi dengan Masyarakat Sialang Panjang, Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil Siap Bantu Pembangunan Surau Parit 3

Kunjungi Korban kebakaran, IWO Inhil Ikut Prihatin dan Berikan Bantuan

Polsek Kateman Santuni Anak Yatim di SD Negeri 021 Tagaraja

HMI Tembilahan akan Laksanakan Konfercab setelah Kongres PB HMI ke XXXI di Surabaya

Bhakti Sosial dan Kesehatan Alumni AKABRI 1990 Berlanjut di Ponpes Jilussalamah Al-Islamiyyah

Surau Al Magfirah Jl. H.Chalid Sembelih Tiga Ekor Sapi dan Dua Kambing Kurban

Kapolres Inhil: Nikmatnya Sahur On the Road Sambil Berbagi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 549 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 425 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 450 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 361 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media