• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 97 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 177 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 496 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 415 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Indragirione com

Kamis, 16 Mei 2024 09:44:45 WIB
Cetak
Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Pemerhati hukum Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H menilai, Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jika tetap melakukan pengadaan/rekrutmen tenaga Pendamping pada program Desa Maju Inhil Jaya Plus terintegrasi (DMIJ Plus Terintegrasi) besutan Bupati terdahulu, HM Wardan. 

Pada pasal 65 nomor 3 itu sudah di jelaskan bahwa pejabat pembina dan pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 66 menjelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainya wajib di selesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak undang - undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

TERKAIT
  • Kolaborasi BNI Tembilahan - PD IWO Inhil, Ratusan Paket Sembako Ramadhan Siap Disalurkan
  • Pemdes Kemuning Tua Gelar Safari Ramadhan
  • Dalam Waktu Dekat Imigrasi Tembilahan Akan Terbitkan Paspor Elektronik

"Bisa kita telaah pada pasal 66 tersebut maka pengadaan tenaga pendamping DMIJ Plus terintegrasi juga melanggar undang-undang Republik Indonesia" jelas Romi Noverlis yang juga seorang Advokat itu.

"Kemudian penataannya paling lambat pada Desember 2024. Maka jika tetap melakukan pengadaan pada awal tahun 2024 ini dinilai melanggar undang-undang. Apalagi penerimaan honor kontrak yang bersumber dari APBD inhil dan pembayarannya melalui dinas PMD," pungkas Romi Noverlis.***



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

H. Tantawi Jauhari Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Indragiri Hilir

Sat Polairud Peduli, Kapolres Inhil Arungi Sungai Berikan Bansos Kepada Masyarakat Pesisir

Tiga Kecamatan di Inhil Berpenduduk Ramai, Referensi untuk Pilkada

Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasikan Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Pj. Bupati Inhil Lantik Mukhsin Sebagai Pejabat Kepala Desa Sekara Kecamatan Kemuning

Resmi Menjadi Masjid, Al Hayati Siap Jadi Pusat Keislaman

DLHK Inhil Ajak Masyarakat Pilah Sampah, Dimulai dari Sampah Rumah Tangga

Polres Inhil Berbagi Takjil di Sekitar Pelabuhan Pelindo

Polsek Tempuling Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau

Gubernur Riau Hadiri Istighosah Gema Muharram di Tembilahan

BPS Inhil Ajak Masyarakat Isi Data Sosial Ekonomi Masa New Normal

Vioni Bersaudara Bantu Pengadaan Masker dan Hand Sanitizer untuk Tenaga Medis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Rumah Milik Samijan
18 Juli 2026
Keceriaan Anak-Anak Warnai Kegiatan Satgas TMMD 129 Bojonegoro di Balai Desa Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 259 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 206 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 246 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media