• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 153 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 245 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 300 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 192 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 318 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Indragirione com

Kamis, 16 Mei 2024 09:44:45 WIB
Cetak
Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Pemerhati hukum Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H menilai, Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jika tetap melakukan pengadaan/rekrutmen tenaga Pendamping pada program Desa Maju Inhil Jaya Plus terintegrasi (DMIJ Plus Terintegrasi) besutan Bupati terdahulu, HM Wardan. 

Pada pasal 65 nomor 3 itu sudah di jelaskan bahwa pejabat pembina dan pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 66 menjelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainya wajib di selesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak undang - undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

TERKAIT
  • Kolaborasi BNI Tembilahan - PD IWO Inhil, Ratusan Paket Sembako Ramadhan Siap Disalurkan
  • Pemdes Kemuning Tua Gelar Safari Ramadhan
  • Dalam Waktu Dekat Imigrasi Tembilahan Akan Terbitkan Paspor Elektronik

"Bisa kita telaah pada pasal 66 tersebut maka pengadaan tenaga pendamping DMIJ Plus terintegrasi juga melanggar undang-undang Republik Indonesia" jelas Romi Noverlis yang juga seorang Advokat itu.

"Kemudian penataannya paling lambat pada Desember 2024. Maka jika tetap melakukan pengadaan pada awal tahun 2024 ini dinilai melanggar undang-undang. Apalagi penerimaan honor kontrak yang bersumber dari APBD inhil dan pembayarannya melalui dinas PMD," pungkas Romi Noverlis.***



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Lelang Amal Peduli Siti Mardiah, Pecinta Cupang Inhil Berhasil Kumpulkan Dana Sebesar RP.37.046.000

Buang Debit Air, PT. SAGM Harus Tanggung Jawab Terhadap AMDAL di Batang Tuaka

Inhil Punya Gedung Icon Baru Yakni Kantor Imigrasi Tembilahan

Lengkap, Berikut Data Sebaran Vaksin Tiap Puskesmas di Inhil

Pj. Bupati Inhil H. Erisman Yahya Sambut Kunjungan Kepala UPT PSDKP Wilayah I

Gelar Cooling System, Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Satlantas Polres Inhil Perketat Pemeriksaan Kendaraan dan Masker

Marak Anak Hilang di Inhil, Apa Sebabnya?

Polres Indragiri Hilir Siap Bersaing Raih Penghargaan Green Policing Award 2025

Hj. Katerina Susanti Herman Resmi Menjabat Ketua TP PKK Inhil 2025-2030

Jalan Retak Seribu Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Tak Terwujud

Pemkab Inhil Gelar Entry Meeting Bersama Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 207 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 352 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 586 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 216 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media