• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 42 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 50 Kali
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 62 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 124 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 117 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

Indragirione com

Kamis, 16 Mei 2024 09:44:45 WIB
Cetak
Pj Bupati Inhil Dinilai Langgar UU, Jika Tetap Lakukan Pengadaan Pendamping

INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Pemerhati hukum Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H menilai, Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jika tetap melakukan pengadaan/rekrutmen tenaga Pendamping pada program Desa Maju Inhil Jaya Plus terintegrasi (DMIJ Plus Terintegrasi) besutan Bupati terdahulu, HM Wardan. 

Pada pasal 65 nomor 3 itu sudah di jelaskan bahwa pejabat pembina dan pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 66 menjelaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainya wajib di selesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak undang - undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

TERKAIT
  • Kolaborasi BNI Tembilahan - PD IWO Inhil, Ratusan Paket Sembako Ramadhan Siap Disalurkan
  • Pemdes Kemuning Tua Gelar Safari Ramadhan
  • Dalam Waktu Dekat Imigrasi Tembilahan Akan Terbitkan Paspor Elektronik

"Bisa kita telaah pada pasal 66 tersebut maka pengadaan tenaga pendamping DMIJ Plus terintegrasi juga melanggar undang-undang Republik Indonesia" jelas Romi Noverlis yang juga seorang Advokat itu.

"Kemudian penataannya paling lambat pada Desember 2024. Maka jika tetap melakukan pengadaan pada awal tahun 2024 ini dinilai melanggar undang-undang. Apalagi penerimaan honor kontrak yang bersumber dari APBD inhil dan pembayarannya melalui dinas PMD," pungkas Romi Noverlis.***



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

DPKP Inhil Kembali Berhasil Evakuasi Seekor Buaya

KPU Inhil Taja Webinar Pendidikan 'KPU Goes To Campus'

Tim Gugus Tugas Bantah Isu lockdown di Inhil

Reteh Juara Umum MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten Inhil

Kerawanan Nataru Jadi Topik Jum'at Curhat Polsek Kateman

Polres Indragiri Hilir Gelar Program Jalur Cegah Dan Ungkap Tindak Pidana Di Wilayah Perairan

PAO Kenalkan Seni Budaya Bugis di GTV Tembilahan

Polsek KSKP Polres Inhil Kembali Laksanakan Vaksinasi Mobile

Salut, Warga Siap Hibahkan Tanah Untuk Bangun Rumah Sakit Jika Fermadani Menang

Bupati HM Wardan Resmikan UPT Puskesmas Keritang Hulu

Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pemilu Damai di Pasar

Diajak PWI ke Pantai Terumbu Mabloe, Ketua DPRD dan Kadis PU TR Inhil Takjub







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pj Sekda Karimun Syukuri Kepulangan 120 Jemaah Haji dalam Formasi Utuh
03 Juni 2026
Wujud Kepedulian , PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga
03 Juni 2026
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
03 Juni 2026
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
03 Juni 2026
Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa, Camat Rengat Barat Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi dan Edukasi Peternak Kambing di Desa Rawa Asri
03 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Peternak Kambing di Teluk Sungkai
03 Juni 2026
Target Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 205 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 295 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 355 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 255 Kali
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
Dibaca : 206 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media