• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 179 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Cegah 'Penyakit Masyarakat' Kades Sekayan Gelar Rapat Lintas Tokoh

Indragirione com

Jumat, 13 September 2024 09:08:00 WIB
Cetak
Cegah 'Penyakit Masyarakat' Kades Sekayan Gelar Rapat Lintas Tokoh

Indragiri Hilir,- Dalam upaya pencegahan mengenai maraknya pencurian, perjudian dan Narkoba yang akhir-akhir ini menjadi keluhan masyarakat, Kepala Desa Sekayan bersama dengan Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh elemen Masyarakat menggelar musyawarah bersama guna membuat langkah-langkah pencegahan  terkait dengan penyakit masyarakat pada Kamis (12/09).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa sekayan menyampaikan bahwa Sanksi denda bagi pelaku pencurian telah tertuang didalam Peraturan Desa Sekayan Nomor 6 Tahun 2020, yaitu dalam Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi :

“ DILARANG MENGAMBIL BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA SE IZIN PEMILIK DENGAN MAKSUD UNTUK MEMILIKI BARANG TERSEBUT SECARA MELAWAN HUKUM DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MEMFASILITASI, MENAMPUNG DAN/ATAU MEMBELI BARANG HASIL DARI TINDAKAN MELAWAN HUKUM”

TERKAIT
  • Pj. Bupati Inhil Lantik Mukhsin Sebagai Pejabat Kepala Desa Sekara Kecamatan Kemuning
  • Bentuk Panitia, Pemdes Limau Manis Berharap Kemudahan Membayar Zakat Fitrah
  • Diawali Haul Jama', Pemdes Limau Manis Gelar Buka Puasa Bersama

Adapun pelanggaran pada Pasal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Ayat 4 yaitu :

"PELANGGARAN PADA PASAL 13 AYAT 2 DIKENAKAN SANKSI DENDA MINIMAL Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) DAN MAKSIMAL Rp. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) BAGI PELAKU, DAN DENDA MINIMAL Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN MAKSIMAL Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) BAGI PENAMPUNG/PENADAH, DAN/ATAU DI TUNTUT SESUAI DENGAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN."

"aturannya sudah kita buat, tinggal lagi kerjasama kita semua bersama seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan hal ini, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dan begitu juga dengan penadah." papar kepala desa.

Dalam Kesempatan ini Bhabinkamtibmas Desa Sekayan juga menyampaikan bahwa perihal keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama."mari sama-sama kita peduli terhadap kenyamanan kita bersama, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab. hal ini tidak terlepas dari kepedulian seluruh elemen masyarakat" sebut Agus Guswara selaku Bhabinkamtibmas Desa Sekayan.

Sementara usulan dari kelompok Tokoh masyarakat untuk diberi imbalan bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pencurian.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Pilkades Berjalan Tertib, Guntur Terpilih Jadi Kades Talang Jangkang

100 Desa di Inhil Masuk dalam Kategori Berkembang dan Ada 19 Desa Maju.

Posyandu Balita Desa Talang Jangkang Digelar untuk Pantau Tumbuh Kembang Anak

Bumdes Sanglar Gemilang Tambah Usaha, Alsintan Sebanyak 2 Unit

Pakai Rangka Bailey, Jembatan Tuk Jimun Belum Diperbaiki

Kades Lubuk Besar Resmi Jadi Penghulu Adat

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Batang Tuaka Ambruk, Warga Pinta Bupati Capat Tanggap

FKPPM Desa Keritang Sediakan Ambulance Untuk Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang dan Komunitas GELISA beri Bantuan Sembako

Pemdes Talang Jangkang Sambut Idul Fitri 1447 H dengan Ucapan Penuh Kebersamaan dan Keberkahan

Pemdes Sekayan Gelar Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Kades Sekayan Hadiri Wisuda Perpisahan SMP 8 Kemuning







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media