INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi e-PIT menyusul dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan yang viral di media sosial. Kapal berbobot 89 gross tonnage milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya itu kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, untuk penanganan bersama aparat penegak hukum.
Penangguhan berlaku efektif setelah KKP menelusuri keberadaan kapal dan mencocokkannya dengan data perizinan. Melalui mekanisme e-PIT, KM Maulana 23 kehilangan akses layanan perizinan berlayar dan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi dugaan kekerasan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP," ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/10).
Jejak Operasional KM Maulana 23 Sebelum Ditangguhkan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif memaparkan hasil penelusuran data perizinan kapal. KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 GT dengan dokumen perizinan aktif.
Kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Basis operasionalnya tercatat di PP Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta.
Data pergerakan kapal menunjukkan KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Kapal tersebut tidak mengaktifkan vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026 — temuan yang menjadi bagian dari penelusuran KKP terhadap aktivitas kapal.
PT Anugrah Maritim Indonesia Raya Punya Alokasi Lima Kapal
KM Maulana 23 dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan yang tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. KKP akan mengaudit seluruh kapal milik perusahaan itu untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal.
Latif menegaskan penangguhan operasional bukan langkah akhir. Jika penyidikan menemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Latif.
Empat Korban Teridentifikasi, Satu Bernama Ilham Shalahudin
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Pria lain tampak menginjak dan menonjok korban.
Polisi mengidentifikasi korban tidak hanya satu orang, melainkan empat orang. Salah satunya terkonfirmasi bernama Ilham Shalahudin berdasarkan penelusuran garis waktu.
"Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Koordinasi Lintas Instansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
KKP berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penanganan kasus dan memastikan perlindungan hak awak kapal. Penanganan dugaan kekerasan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
KKP menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan menjadi prioritas dalam setiap langkah yang diambil.