Pilihan
Jangan Kurung Aku
Penulis : Herlina
Mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pembimbing : Dr. Fitri Arofiati, Ph.D
Beban yang ditanggung oleh keluarga yang hidup bersama penderita gangguan jiwa meliputi beberapa faktor baik secara mental,sosial maupun ekonomi.
Ada keluarga disuatu daerah di Kabupaten Indragiri Hilir Riau memiliki keluarga dengan gangguan jiwa.
Dimana keluarga mengurung odgj tersebut dirumah dalam kamar kecil gelap karena keluarga malu dan takut odgj membahayakan orang lain. Saya sebagai nakes memberikan nasehat agar odgj dibawa berobat kedokter dan fasilitas kesehatan terdekat dan tidak boleh mengurung odgj di kamar yang gelap, karena itu tidak manusiawi. Tapi keluarga tidak mau dengan alasan tidak ada yang jaga rumah dan kebun. Saya merasa iba sama klien lalu saya coba mengupload foto odgj di Face book dengan menceritakan kejadian yang sebenarnya dengan harapan dapat bantuan dari lintas sektor setempat.
Tapi ternyata saya salah karena telah mempublikasikan di media sosial tampa izin keluarga dan itu melanggar prinsip etik keperawatan terutama prinsip otonomi (rasa hormat terhadap seseorang, atau persetujuan untuk bertindak rasional dan tidak memaksa) dan prinsip kerahasiaan (informasi ini tidak dapat diperoleh oleh siapa pun kecuali klien memberikan izin di luar area pelayanan).
Saya ditegur sama atasan saya dan disuruh menghapus postingan saya di facebook. Dari sini saya belajar bahwa selain melaksanakan peran kita sebagai perawat kita juga harus mengetahui dan memahami apa-apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak melanggar kode etik keperawatan.
Jadi setiap kita melakukan pelayanan kesehatan harus berdasarkan pada Landasan hukum dan etika legal yang kuat. Landasan hukum dan etika legal yang kuat tidak hanya penting untuk melindungi pasien, tetapi juga memberikan perlindungan bagi perawat dari aspek hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan. Demikian dan terima kasih.









Tulis Komentar