Pilihan
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur Rahman menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Ardian Nur sembari mengetuk palu hakimnya.
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah.
Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023, Al diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog, tanpa Visum Et Repertum. Esoknya, Visum keluar dan ternyata hasilnya negatif.
Selain mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterlambatan menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.
"Klien saya ditangkap tanggal 15 April 2026, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, surat penahanannya diberikan kepada keluarga pada 18 April," kata Firdaus.
Celah ini dijadikan pijakan oleh Firdaus selaku kuasa hukum agar kliennya lolos dari proses hukum selanjutnya dengan menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim.
Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi terkait proses hukum tersangka Al mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa. "Berkasnya masih P19," ujarnya. (Rudi)













Tulis Komentar