• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 135 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 131 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 123 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 184 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 228 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas

Indragirione

Kamis, 14 Mei 2026 22:55:38 WIB
Cetak
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Al, warga Selatpanjang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur Rahman menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Ardian Nur sembari mengetuk palu hakimnya.

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah.

Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023, Al diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. 

Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog, tanpa Visum Et Repertum. Esoknya, Visum keluar dan ternyata hasilnya negatif. 

Selain mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterlambatan menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.

"Klien saya ditangkap tanggal 15 April 2026, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, surat penahanannya diberikan kepada keluarga pada 18 April," kata Firdaus.

Celah ini dijadikan pijakan oleh Firdaus selaku kuasa hukum agar kliennya lolos dari proses hukum selanjutnya dengan menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim.

Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi terkait proses hukum tersangka Al mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa. "Berkasnya masih P19," ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Inhil

DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning

4 Pelaku Perdangangan Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

Polres Inhil Amankan Seorang PNS, Terlibat Narkoba bersama 3 Residivis

Transaksi Beruntun, 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Pemuda Pulau Kijang Ini Ditangkap Karena Curi 2 Handphone

Pelaku Penikaman Terhadap Lefri di Batang Tuaka Berhasil Diamankan

Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pencuri 1 Unit Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Tembilahan

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pelaku Pencurian Gerobak

Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Laksanakan Semenisasi Jalan Lingkungan Menggunakan Bersama Masyarakat
15 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Penguatan Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bantuan 15 Kolam Bioflok
15 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Ekonomi Masyarakat Okura Melalui Program Pemberdayaan Budidaya Ikan dan Pengembangan Cacing Tanah
15 Mei 2026
Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati
15 Mei 2026
Anggota Polsek Tembilahan Hulu Rawat Tanaman Jagung Mapolsek
15 Mei 2026
Pembangunan Mushola Program TMMD Tanpa Hambatan, Dukungan Material Kembali Datang
15 Mei 2026
Lanjutkan Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Ke-128 Plester Dinding Musholla Baiturrahim
15 Mei 2026
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
15 Mei 2026
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820 Melakukan Pendampingan Kepada Kelompok Petani
15 Mei 2026
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
15 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 345 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 226 Kali
Diduga Lelang Objek Agunan, Warga Siak Gugat BRI di PN Bengkalis
Dibaca : 212 Kali
Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa
Dibaca : 274 Kali
Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan
Dibaca : 252 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media