• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 128 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 161 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas

Indragirione

Kamis, 14 Mei 2026 22:55:38 WIB
Cetak
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Al, warga Selatpanjang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur Rahman menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Ardian Nur sembari mengetuk palu hakimnya.

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah.

Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023, Al diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. 

Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog, tanpa Visum Et Repertum. Esoknya, Visum keluar dan ternyata hasilnya negatif. 

Selain mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterlambatan menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.

"Klien saya ditangkap tanggal 15 April 2026, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, surat penahanannya diberikan kepada keluarga pada 18 April," kata Firdaus.

Celah ini dijadikan pijakan oleh Firdaus selaku kuasa hukum agar kliennya lolos dari proses hukum selanjutnya dengan menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim.

Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi terkait proses hukum tersangka Al mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa. "Berkasnya masih P19," ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Berkas Perkara Lengkap, Polsek Kemuning Serahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba ke JPU

Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Bandar dan Pembeli Narkotika di Kateman Diamankan

Meresahkan Masyarakat Kotabaru dengan Pil Ekstasi, DW Akhirnya Ditangkap

Seorang Gadis di Inhu Tewas Setelah Dicekoki Racun Herbisida

Simpan Shabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Pria Ini Dibekuk Polsek Pulau Burung

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polisi

Polres Bengkalis Amankan Bandar Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas

Ingin Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Inhil

Seorang Guru di Pekanbaru Dibacok Geng Motor

Polsek Kemuning Giat Patroli Ingatkan Masyarakat Bahaya Karlahut

Satu Hari, Polres Bengkalis Tangkap 8 Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 229 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 286 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 219 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media