• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Indragirione com

Selasa, 14 Oktober 2025 13:45:49 WIB
Cetak
Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Nasional,- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyesalkan tayangan yang menampilkan pelecehan terhadap sosok kiai. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Mafirion, Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Karena itu, tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai berarti telah melanggar hak atas martabat manusia. 

“Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren. Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (14/10).

TERKAIT
  • Kunjungi PLTU Tembilahan, Wahid Ingin Pastikan Rasio Elektrifikasi Terus Meningkat
  • Tangani Corona, Pangdam Brawijaya Minta 3T Ditingkatkan
  • Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pelecehan terhadap simbol agama atau tokoh agama juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terutama Pasal 1 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan tanpa penghinaan atau perlakuan merendahkan.

“Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga persoalan hak asasi manusia,” tambahnya.

Mafirion juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin konstitusi — sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU HAM dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. 

“Media dan kreator konten memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara berimbang dan menghormati hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi. Jika kebebasan digunakan untuk merendahkan atau menista, maka itu sudah menjadi penyalahgunaan kebebasan,” tegasnya.

Ia menilai, tayangan yang bersifat tendensius terhadap kiai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pesantren dan umat Islam. Oleh karena itu, Mafirion mendesak lembaga terkait, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap tayangan tersebut agar tidak terulang kembali.

 “Negara harus hadir melindungi martabat warga negara dari penghinaan publik, apalagi terhadap tokoh agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” pungkasnya.

Mafirion mengatakan, tayangan yang bersifat tendensiun dan menyinggung tokoh agama, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan prinsip HAM.

Ia meminta Trans7 meminta maaf dan menjelaskan kronologi penayangan tersebut secara terbuka.




Berita Lainnya

  • +

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang

Penjual Nomor Togel Wilayah Tembilahan Ditangkap Polres Inhil

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup Resmi, Ka BNN RI : Sabu 177,4 KG dan Ekstasi 19.700 Disita, 7 Pelaku Dibekuk

Polsek Tanah Tangkap Pelaku Curat Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Tanya Dimana Jual Rokok di Jalan Sudirman Tembilahan, Korban Malah Dipukul

Korupsi PT. GCM, Mantan Bupati Inhil Telah Ditahan di Rutan Lapas

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Kejari Inhil Press Release Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Adam

Sat Intelkam Polres Inhil Amankan Residivis, Curi KLX dalam Rumah

Pembakar Lahan di Pulau Burung Terancam Penjara 10 Tahun







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media