• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Indragirione com

Selasa, 14 Oktober 2025 13:45:49 WIB
Cetak
Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Nasional,- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyesalkan tayangan yang menampilkan pelecehan terhadap sosok kiai. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Mafirion, Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Karena itu, tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai berarti telah melanggar hak atas martabat manusia. 

“Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren. Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (14/10).

TERKAIT
  • Kunjungi PLTU Tembilahan, Wahid Ingin Pastikan Rasio Elektrifikasi Terus Meningkat
  • Tangani Corona, Pangdam Brawijaya Minta 3T Ditingkatkan
  • Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pelecehan terhadap simbol agama atau tokoh agama juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terutama Pasal 1 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan tanpa penghinaan atau perlakuan merendahkan.

“Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga persoalan hak asasi manusia,” tambahnya.

Mafirion juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin konstitusi — sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU HAM dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. 

“Media dan kreator konten memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara berimbang dan menghormati hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi. Jika kebebasan digunakan untuk merendahkan atau menista, maka itu sudah menjadi penyalahgunaan kebebasan,” tegasnya.

Ia menilai, tayangan yang bersifat tendensius terhadap kiai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pesantren dan umat Islam. Oleh karena itu, Mafirion mendesak lembaga terkait, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap tayangan tersebut agar tidak terulang kembali.

 “Negara harus hadir melindungi martabat warga negara dari penghinaan publik, apalagi terhadap tokoh agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” pungkasnya.

Mafirion mengatakan, tayangan yang bersifat tendensiun dan menyinggung tokoh agama, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan prinsip HAM.

Ia meminta Trans7 meminta maaf dan menjelaskan kronologi penayangan tersebut secara terbuka.




Berita Lainnya

  • +

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Desa Petalongan Kecamatan Keritang

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Gelapkan Uang, Polsek Kempas Amankan Staf Kantor Ninja Expres

Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Empat Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Pelaku Penadah Rokok Hasil Curat Diamankan Polres Inhil

Berikut Kronologis Kaburnya Seorang Tahanan Lapas Tembilahan

Terbesar Dalam Sejarah Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku

Polsek Concong Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika, 1 Masih Buron

Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anak Sendiri

Seorang Pria Bersenjata Tajam Diamankan Polres Inhil Saat Patroli

Mantan Pegawai Bank BRI Teluk Belitung Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media