• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah, Buka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Industri Tenun Tradisional.
Dibaca : 128 Kali
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 239 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 173 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 220 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 206 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Lelang Agunan Raymond Ginting, Kuasa Hukum: BRI Diduga Langgar Peraturan Menteri Keuangan

Indragirione

Kamis, 13 Agustus 2026 11:18:44 WIB
Cetak
Suasana sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan dengan tergugat BRI cabang Duri dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu minggu lalu. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan perdata Nomor: 5/Pdt.G/2026/PN.Bls dengan penggugat Erniwati Boru Tarigan (52), ahli waris Raymond Ginting, dan tergugat 1 BRI cabang Duri, Rabu (12/8/2026). Agendanya, penyerahan alat bukti tambahan.

Dalam bukti tambahan tersebut, tim kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menyerahkan print out hasil tracking (pelacakan perjalanan paket) pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymond Ginting melalui PT Pos Indonesia dengan nomor pengiriman (resi) P2508130125802 tanggal 13 Agustus 2023, dan tiga kali surat peringatan ekspedisi PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express. 

Pertama nomor: B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3118698182. Kedua nomor: B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3119248656, dan ketiga nomor: B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan Nomor Resi Pengiriman KGP3119811933. 

Surat-surat tersebut ditujukan Kepada Raymond Ginting yang sudah meninggal pada tahun 2021. Namun, semua surat tersebut dikembalikan ke pengirim (BRI cabang Duri), dengan keterangan data tidak ditemukan.

Berdasarkan bukti tersebut tim kuasa hukum penggugat menduga tergugat 1 (BRI cabang Duri) melanggar Pasal 45 ayat (6) huruf b (cacat administrasi) dan Pasal 12 ayat (1) huruf f (tanggungjawab penjual akibat ketidakpatuhan hukum), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan) dalam melelang agunan atas nama Raymond Ginting pada 2024. 

Hal ini ditegaskan tim kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, kepada media ini di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026).

Pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan), ungkap Nashril, mensyaratkan, meskipun memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri, pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur. Seperti surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima keluarga ahli waris. Sementara, Erniwati dan anaknya selaku ahli waris, tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang dan peringatan dari tergugat 1.

Oleh sebab itu, lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah. Ini ditegaskan dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021, bahwa pelaksanaan lelang tanpa pemberitahuan kepada pihak ketiga pemberi pinjaman adalah tindakan melawan hukum.

“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegas Nashril Haq Lubis. 

Usai menyerahkan bukti tambahan terakhir, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa 26 Agustus 2026.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan dalam pembuktian.

Seperti diketahui, Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menggugat BRI cabang Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat PT BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau, selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita (pemenang lelang). (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pria di Inhil Ini Nekat Masuk Rumah Saat Ada Penghuninya, Ambil Hp Dalam Kamar

Penyidik Polres Bengkalis Lengkapi Berkas untuk Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP

POLSEK PELANGIRAN UNGKAP KASUS NARKOTIKA, DUA ORANG DITAHAN

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku Peti Beserta Exsavatornya, Kapolres : Kami Tindak Tegas Dan Proses Hukum

Dua Pelaku Perampok Rokok Ditangkap Polsek Kateman

Seorang Pemuda di Kemuning Nekat Curi Handphone dan Jam Tangan

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram

Pencurian Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Terungkap, Pelaku Pegawai Sendiri

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

Satpol PP Inhil Razia Miras dan Wisma

Ngakak!!, Motor Hasil Curian Diposting di FJB, Pelaku Diamankan Polsek GAS







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Lelang Agunan Raymond Ginting, Kuasa Hukum: BRI Diduga Langgar Peraturan Menteri Keuangan
13 Agustus 2026
MAKI Desak Kejagung Tangani Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim yang Nilainya Capai Rp400 Miliar
12 Agustus 2026
Penggugat Buktikan Surat Pemberitahuan Tidak Sampai, Lelang Agunan Raymond Ginting Dinilai Cacat Formil
12 Agustus 2026
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
12 Agustus 2026
Tingkatkan Profesionalisme, Kodim 0814/Jombang Gelar UKT Pencak Silat Militer
12 Agustus 2026
Serka Yoedhi Dampingi Warga Kerja Bakti Pembuatan Lapangan Bola Voli di Desa Pulolor
12 Agustus 2026
Anggota Koramil Mojoagung Berikan Pelatihan Gerak Jalan kepada IGTKI
12 Agustus 2026
Sertu Sutrisno Berikan Pengarahan kepada Siswa Paskibraka di Lapangan Desa Sukoiber
12 Agustus 2026
Danramil Kudu dan Forkopimcam Kudu Lakukan Pengecekan Paskibra
12 Agustus 2026
Koptu Khoirul Gotong-Royong Bangun Pagar Bambu
12 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Perkara Dugaan Pengeroyokan, Tapi Terdakwanya Satu
Dibaca : 245 Kali
Dandim 0814/Jombang Pimpin Korps Raport Serah Terima Jabatan Perwira Staf dan Danramil Jajaran
Dibaca : 209 Kali
Babinsa Koramil Wonosalam Komsos dengan Guru di SDN Jarak
Dibaca : 221 Kali
Kejurnas Muaythai, Lima Atlet Bengkalis Sumbang Medali untuk Riau
Dibaca : 222 Kali
Sertu Agus Bekali PBB SDN 3 Kebondalem
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media