• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 161 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 339 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 388 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 443 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Parlemen

Honor Rp200-500 Ribu per Bulan: Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Honorer Hidup di Bawah Standar Kemanusiaan

Indragirione com

Jumat, 23 Januari 2026 16:30:33 WIB
Cetak
Honor Rp200–500 Ribu per Bulan: Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Honorer Hidup di Bawah Standar Kemanusiaan

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKB, H. Mafirion menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 % guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200 - Rp500 ribu per bulan. Padahal, mereka menjalankan fungsi utama negara, mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” tegas Mafirion.

Menurut Mafirion, hasil survei IDEAS dan Domfet Duafa, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang, maka diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Mafirion menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” tegas Mafirion.

Dijelaskan Mafirion, dalam perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Selain itu, negara wajib memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya.

“Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah,” kata Mafirion.

Dijelaskan Mafirion, terdapat ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN. Namun kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara.

Menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah. 

Maka, Mafirion menghimbau agar pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen melakukan tiga langkah penting. Pertama, mengakhiri ketergantungan sistemik pada guru honorer murah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua, Menyusun peta jalan nasional penyelesaian guru honorer yang berkeadilan, terukur dan berbasis HAM. Dan terakhir, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa. 

“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru.

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural.”




Berita Lainnya

  • +

DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik

Ketua DPRD Inhil Resmikan Rumah Guru Ngaji di Kecamatan Gas

Penegakan HAM Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi XIII PKB: Harus Nyata, Bukan Sekadar Narasi

Iwan Taruna Kembali Sumbangkan APD Untuk Puskesmas Tembilahan Hulu

Pasca Dilantik, H Dani M Nursalam Kembali Sapa Masyarakat Batang Tuaka

Pengurus JMSI Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Sebagai Ketua Dewan Pembina

Ketua DPRD Inhil Buka Khitanan Massal, di Kuala Lahang dan Simpang Gaung

Wabah Corona, Legislator PKB Abdul Wahid Minta Pemda Riau Lakukan Anstisipasi

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau Hadiri Rakernas I ADPSI ASDEPSI periode 2025-2030

H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa Yang Ada di Inhil

Pengurus JMSI Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Sebagai Ketua Dewan Pembina

Komisi III 'Kejar' Pendapatan di Sektor Parkir Kawasan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
12 Juli 2026
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil
12 Juli 2026
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
12 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA untuk Dukung Swasembada Pangan
12 Juli 2026
Panen Padi di Desa Sanglar, Bhabinkamtibmas Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
12 Juli 2026
Panen Padi di Kelurahan Madani, Polsek Reteh Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
12 Juli 2026
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
12 Juli 2026
IMAM Tembilahan Sampaikan Aspirasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Yatim Piatu kepada Wakil Bupati Indragiri Hilir
12 Juli 2026
Sertu Abdur Komsos dengan Warga Sambirejo
12 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Hadiri Musyawarah Poktan
12 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 240 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 370 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 251 Kali
Kolaborasi Gema Muharram dan MPLS, Pondok Pesantren Ar-Rasyidiyah Siapkan Santri Tangguh Hadapi Masa Depan melalui Edukasi Manajemen Waktu
Dibaca : 230 Kali
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Dibaca : 267 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media