• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 324 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 373 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 423 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 327 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 295 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam

Indragirione

Sabtu, 11 Juli 2026 10:50:27 WIB
Cetak
Para pihak menyerahkan bukti surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hakim tunggal Desmon Freddy, Jumat (10/7/2026) siang, dengan agenda penyampaian replik pemohon. 

Setelah mendengarkan replik pemohon, tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko meminta waktu untuk menyiapkan duplik.

Hakim tunggal Desmon Freddy kemudian menskor sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik termohon.

Tepat pukul 20.00 WIB, hakim tunggal Desmon Freddy mencabut skor dan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan duplik. Hanya saja, kuasa hukum termohon tidak membacanya melainkan langsung menyerahkan kepada hakim dan kepada kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. 

Selanjutnya, Desmon Freddy meminta pemohon dan termohon untuk menyerahkan bukti surat. Pihak pemohon menyerahkan sebanyak 59 bukti surat. Sementara termohon menyerahkan sebanyak 58 bukti surat. Seluruh bukti surat tersebut kemudian diverifikasi oleh hakim yang memakan waktu sampai jam 12 malam. 

Usai memverifikasi bukti surat, hakim tunggal Desmon Freddy kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, pemohon dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan. Pemohon menilai alasan termohon yang menyatakan gugatan praperadilan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tidak memiliki dasar hukum. 

Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru yang disebut mengatur bahwa sidang pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum proses praperadilan selesai.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka mengklaim terdapat dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme penahanan, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, hingga penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai kewenangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta sejumlah surat perintah yang diterbitkan penyidik tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.

Perkara ini berawal dari penetapan Sariaman Manik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melalui permohonan praperadilan, pemohon menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum. Hingga kini, proses persidangan praperadilan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Korupsi PT. GCM, Mantan Bupati Inhil Telah Ditahan di Rutan Lapas

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Diamankan Tim Resmob Polres Inhil

Polsek Concong Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika, 1 Masih Buron

Polsek Kateman Gelar KRYD dan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Narkoba

Status Tersangka Mantan Bupati Inhil Digugurkan Hakim

Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM

Besok, Mantan Bupati Inhil Jalani Sidang Perdana

Eksepsi Eks Bupati Inhil Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan Besok

Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Satpolairud Polres Inhil

Kapolres Inhil: Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Roadshow Jilid II: Bupati Ade Agus Lobby 9 Kementerian, Kejar Program Strategis untuk Inhu
11 Juli 2026
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
11 Juli 2026
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
11 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
10 Juli 2026
Babinsa Koramil Diwek Bantu Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Keras
10 Juli 2026
Serka Didik Berikan Pelatihan PBB Dalam Rangka MPLS
10 Juli 2026
Serka Sumadi Koordinasi dengan PPL Kepuhdoko Bahas Perkembangan Pertanian
10 Juli 2026
Melalui Komsos, Serka Suyanto Pantau Kondisi Wilayah
10 Juli 2026
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
10 Juli 2026
Klaim Tanahnya Dijadikan Lapangan Golf, Ahli Waris Gugat Danlanud Roesmin Nurjadin
10 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Dibaca : 240 Kali
Kapolri Resmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu
Dibaca : 223 Kali
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
Dibaca : 291 Kali
Koramil Jombang Laksanakan Karya Bakti RTLH di Kelurahan Kepanjen
Dibaca : 210 Kali
Kopka Zoni Lakukan Komsos di Desa Manduro
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media