• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 219 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 173 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 346 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Iwan Sakai dan Istrinya Digugat Wanprestasi oleh Adira

Indragirione

Jumat, 13 Maret 2026 22:44:57 WIB
Cetak
Suasana sidang perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 11 Maret 2026 lalu. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis mengadili perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dengan tergugat Iwan Saputra sebagai tergugat 1 dan istrinya Nana Yepni Juwita sebagai tergugat 2, Rabu 11 Maret 2026 lalu.

Pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam sidang gugatan tersebut pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi SH, Sandi Afriani SH. Sementara Iwan Saputra yang akrab disapa Iwan Sakai dan istrinya Nana Yepni Juwita tidak hadir di persidangan. 

Menyikapi hal itu, hakim Desmon Freddy SH LLM selaku hakim tunggal dalam perkara ini menunda sidang, dan akan dilanjutkan tanggal 25 Maret 2026. Namun untuk sidang berikutnya, pihak Adira diminta hakim untuk menghadirkan Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai, Henedi.

“Untuk sidang berikutnya saya minta Manager Adira harus hadir karena agenda mediasi. Jadi harus hadir yang bisa memutuskan saat mediasi,” kata Desmon kepada kuasa hukum Adira Dinamika Multi Finance, Robi Wahyudi dan Sandi Afriani.

Iwan Saputra dan istrinya Nana Yepni Juwita digugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dalam perkara dugaan jaminan fidusia sebesar Rp 292.073.753,00. Dalam gugatan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026 dengan registrasi 1/pdt.G.S/2026/PN Bls, itu pihak Adira memohon, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan sah dan berharga perjanjian pembiayaan nomor 066324215157 tertanggal 11 Desember 2024, ketiga, menyatakan demi hukum tergugat 1 telah melakukan perbuatan wanprestasi, dan keempat, menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kepada penggugat berupa satu unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia nomor W4.00631649.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 17-12-2024. 

Dalam poin keempat itu diterangkan bahwa identitas kendaraan yakni Toyota MPV Venturer 2.4 A/T tahun 2018 warna hitam metalik, nomor polisi BM 1593 ZI, untuk kemudian dijual oleh penggugat untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan nilai hutang tergugat 1 Rp 292.073.753,- maka tergugat 1 diminta dihukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud.

Kelima, menyatakan sah dan berharga sati jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia, dan menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya. Dan, keenam, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas 1B cq hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Sementara itu, Iwan Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya digugat oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri terkait jaminan fidusia dengan objek mobil Toyota MPV Venturer.

Namun demikian, menurut Iwan, pihaknya baru menunggak dua bulan dengan angsuran perbulan Rp9 juta. Terkait gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menunjuk seorang pengacara.

“Saya akan lawan PT Adira tu, bang. Sewenang-wenang mereka terhadap saya, unit masih sama saya dan saya pakai. Biasanya, saya membayar sekali tiga bulan, dan selama ini tidak ada masalah,” demikian tegas Iwan. 

Iwan sendiri mengaku siap menghadapi gugatan dan menegaskan akan hadir pada sidang berikutnya, sebagaimana yang dijadwalkan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tembilahan Patroli, Sasar Wisma dan Tongkrongan Tuak

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial Bengkalis TA 2024, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

3 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Dinas Ditangkap Satreskrim Polres Inhil

Drama Dugaan Korupsi PMKS Tengganau, Ini Penjelasan Mantan Sekretaris Dinas Koperasi yang Jadi Tersangka!

4 Pelaku Perdangangan Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme Dan Geng Motor

Pemalsu Uang Ditangkap Polsek Kempas, Pelaku Berusia 19 Tahun

Kapolsek Hulu Kuantan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Pelaku PETI

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Napi di Kelas IIA Tembilahan Berhasil Kabur, Diduga Kendalikan Barang Haram Sabu

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil, 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026
Polisi Sahabat Petani, Polsek Sungai Batang Pantau dan Edukasi Tanaman Budidaya Masyarakat
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 558 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 207 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media