Pencarian

Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:10:00 WIB
Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

INHU – Polsek Batang Gansal membongkar aksi penggelapan 105 sak tepung tapioka dari sebuah truk pengangkut. Tersangka utama dikejar dan ditangkap aparat hingga ke wilayah Lampung.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, SH, mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si, pada Kamis (20/8/2026).

Peristiwa ini bermula dari laporan karyawan PT. Siba Surya dengan nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tertanggal 28/7/2026. Kejadiannya sendiri berlangsung pada Selasa, 21/6/2026.

Saat itu, tersangka MN alias Nahdirin mengemudikan truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ. Ia membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung. Ketika melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, muncul niatnya untuk menggelapkan sebagian muatan demi keuntungan pribadi.

Nahdirin lantas menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di kawasan tersebut, untuk membantu proses penurunan barang sekaligus mencari pembeli. Keduanya dengan sengaja merobek terpal penutup truk, kemudian menurunkan 105 sak tepung di halaman rumah makan Hiras/Dolok Nauli. Barang curian itu kemudian dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100.000 per sak.

Total uang hasil penjualan mencapai Rp10.500.000. Dari jumlah tersebut, Nahdirin memberikan Rp1.000.000 kepada Nelson sebagai upah bantuan. Rencananya, sesampainya di tempat tujuan, Nahdirin akan berpura-pura menjadi korban perampokan di jalan agar kehilangan muatan tidak dicurigai.

Kekurangan muatan akhirnya terbongkar saat truk tiba di gudang penerima di Lampung pada Kamis, 23/7/2026. Terpal yang robek dengan pola tidak wajar juga menjadi petunjuk kuat adanya unsur kesengajaan. PT. Siba Surya selaku pengirim mengalami kerugian materiil Rp18.637.500 dan langsung melaporkan perkara ini ke polisi.

Penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kapolsek IPTU Jimmy Lano, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH segera menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti. Setelah Nahdirin ditetapkan sebagai tersangka, tim langsung melacak keberadaannya yang sudah berpindah ke Lampung.

Upaya pengejaran berlangsung tiga hari. Nahdirin akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (1/8) dan mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka tambahan.

Ketiganya kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal truk yang robek diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Inhu menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, tanpa memandang jarak tempuh untuk menjemput para pelaku.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks