Pencarian

970 Warga Binaan Lapas Bengkalis Dapat Remisi, 16 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 • 13:58:00 WIB 3 menit baca
970 Warga Binaan Lapas Bengkalis Dapat Remisi, 16 Orang Langsung Bebas
Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. (foto: Humas Lapas Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sebanyak 970 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari penerima remisi tersebut, 16 orang diantaranya langsung bebas.

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, dan disaksikan Forkopimda, tamu dan undangan lainnya.

Kasmarni membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.

Kasmarni mengajak para penerima remisi menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk membangun kehidupan baru. Ia meminta mereka meningkatkan keterampilan, menaati hukum, bekerja secara jujur, serta menjaga hubungan dengan keluarga dan lingkungan.

"Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kasmarni juga mengapresiasi perhatian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terhadap Lapas Bengkalis. Karena telah membangun tower air dan sumur bor yang dilengkapi empat tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter, satu sumur bor berkapasitas 8 ton per jam, serta dua mesin booster berkapasitas 60 liter per menit.

Menurut Kasmarni, fasilitas tersebut tidak hanya memperkuat pelayanan dasar bagi warga binaan, tetapi juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bahwa pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kepedulian dan gotong royong dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha," ujarnya.

Pada saat yang sama, Kasmarni mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, peredaran gelap narkotika, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran etik.

"Jangan beri ruang dan toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi," tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono dalam sambutannya mengatakan, saat ini Lapas Bengkalis dihuni 1.931 orang, terdiri dari 1.210 warga binaan dan 721 tahanan. Sekitar 65 persen penghuni Lapas Bengkalis terjerat perkara narkotika.

Priyo Tri Laksono mengatakan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mencerminkan perubahan perilaku warga binaan, bukan semata-mata pemotongan masa pidana.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib," kata Priyo.

Lapas juga memperluas pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian dan perikanan. Warga binaan terlibat dalam budidaya ikan lele dan patin, serta menanam sayuran, tanaman pangan, dan buah-buahan.

Kegiatan produktif tersebut menjadi sarana pembelajaran sekaligus bekal keterampilan sebelum warga binaan kembali menjalani kehidupan di luar Lapas. Sebagian hasilnya bahkan disalurkan secara berkala sebagai bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kami akan terus memperkuat keamanan, ketertiban, dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta memberikan kontribusi positif," kata Priyo.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 warga binaan dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan. Hak tersebut diberikan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks