• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 338 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 386 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 441 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 335 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 303 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang 30,6 Kg Sabu, Terdakwa Hadirkan Ahli Pidana

Indragirione

Ahad, 24 Mei 2026 19:18:56 WIB
Cetak
Ahli pidana Erdiansyah SH MH menjadi saksi ahli dalam perkara narkotika dengan terdakwa Yandi warga Desa Kuala Alam, Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara narkotika jenis sabu 30,6 kg lebih dan 1.026 buah cartridge Vape jaringan internasional dengan terdakwa Nanda Bin Amran dan Yandi Bin Zubir, keduanya warga Desa Kuala Alam Bengkalis kembali digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (21/5/2026). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli. 

Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Samsul, kakak kandung terdakwa Yandi, sedangkan ahli pidananya Erdiansyah SH MH, dosen Fakultas Hukum Unri. Kedua saksi dihadirkan di persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Yandi, Susi Susanti SH, Witasumarni SH. 

Dalam perkara ini ada empat orang terdakwa, yaitu Nanda, Yandi (satu berkas), Tia Septiani alias Tia binti alm Darso warga Pandeglang Banten (penuntutan terpisah), dan terdakwa Juprizal alias Jupri bin Arman warga Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti (penuntutan terpisah). Pada sidang daring ini, para terdakwa berada di Lapas Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meranti bersama pengacara Witasumarni berada di ruang sidang di Selatpanjang. Sementara majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia, dan Adrian Nur Rahman, bersama pengacara Susi Susanti SH, saksi meringankan dan ahli, berada di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Ketika Samsul mau memberikan keterangan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Meranti menyatakan keberatan. Namun, majelis hakim  tetap mempersilahkan Samsul bersaksi, hanya saja dia tidak disumpah sebagaimana lazimnya seorang saksi sebelum bersaksi di persidangan.

Dalam keterangannya, Samsul mengatakan ia mendapat kabar adiknya Yandi yang bekerja di panglong arang di Bandul Meranti mulai dekat dengan Nanda yang juga bekerja di sana. Untuk itu, ia menasehati Yandi agar tidak terlalu dekat dengan terdakwa Nanda yang diisukan banyak orang sebagai jaringan narkoba. Nasehat tersebut dituruti adiknya. Namun, tak berapa lama Yandi justru ikut ditangkap bersama Nanda, Jupri dan Tia dalam perkara narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu 30.675,56 gram, 1.026 buah Cartridge Vape, dan 497 lembar plastik kemasan merk Lamborghini.

“Saya sudah ingatkan Yandi, tapi adik saya tetap diajak oleh Nanda. Adik saya bukan bagian dari sindikat peredaran narkoba,” tegas Samsul.

Sementara Erdiansyah selaku ahli mengupas tentang Pasal 132 ayat (1) tentang pemufakatan jahat yang disematkan penyidik Polres Kepulauan Meranti kepolisian dan JPU terhadap terdakwa Yandi. Menurut Erdiansyah sesuatu disebut pemufakatan jahat diawali dengan ada komunikasi dua atau lebih untuk merencanakan suatu objek yang akan dilaksanakan. 

“Jika seseorang diajak tanpa diberi tahu objek yang akan dilakukan itu apa, atau kebetulan seseorang berada di tempat kejadian, itu bukan pemufakatan jahat,” kata Erdiansyah.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Yandi ditangkap saat memvideokan lokasi kaburnya terdakwa Juprizal, Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Devi (DPO) tak jauh dari Pos Security PT Imbang Tata Alam di daerah Kurau, Kabupaten Siak. 

Sementara otak jaringan peredaran narkoba ini adalah Uncle, gembong narkotika di Malaysia dan Tia Septiani alias Tia, warga Pandeglang, Provinsi Banten. Tia mengatur kurir laut (penjemput ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia) dan kurir darat (penerima di Indonesia), setiap Uncle mengirim narkoba dengan sandi buah.

Seperti operasi pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Uncle (DPO) menghubungi Tia untuk mencarikan orang yang menjemput dan menerima buah  (narkotika) yang akan dia kirim dari Malaysia. Tia kemudian memerintahkan Doni (DPO) warga Meranti untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Sedangkan untuk kurir darat Tia menghubungi terdakwa Nanda, warga Kuala Alam Bengkalis yang bekerja di Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Nanda tidak bergerak sendiri. Ia pun mengontak Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Jupri sebagai penerima dari Doni, sekaligus mengantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Untuk operasional kurir laut dan darat Tia mentransfer Rp 9 juta ke rekening Nanda. Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan Doni. Selanjutnya, Tia memerintahkan Doni berangkat menjemput di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. 

Esoknya, Minggu 28 September 2025 siang, sekira pukul 11.30 WIB, Doni menggunakan speedboat berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, Doni mengabari Tia bahwa buah sudah diambil dan dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat (Nanda). 

Sekira pukul 22.30 WIB, menggunakan sepeda motor Devi dan Masri berboncengan, Rohaidi dan Jupri berboncengan bergerak menuju lokasi pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang. Doni kemudian menyerahkan buah tersebut kepada kurir darat. Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX warna putih tanpa plat polisi membawa satu karung goni dan ransel. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah kantong plastik. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via WhatsApp mengabarkan bawa kurir darat telah bergerak menuju lokasi estafet di Maredan. Namun, ketika sampai di daerah Kurau tak jauh dari Pos PT Imbang Tata Alam, mereka melihat banyak polisi. Devi, Masri, Rohaidi dan Jupri langsung berbalik arah dan kabur. Mereka membuang narkoba yang mereka bawa ke semak. Polisi yang melihat ada sepeda motor balik arah langsung melakukan pengejaran. 

Apes bagi Jupri dan Rohaidi. Sepeda motor NMAX yang dibawa Jupri slip dan akhirnya jatuh. Jupri dan Rohaidi pun lalu kabur masuk semak. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang dikendarai Jupri selain itu juga mengamankan satu karung goni berisi sabu dan ransel berisi cartridge Vape dan plastik pembungkus berlogo Lamborghini.

Masri kemudian menelpon Nanda, mengabari kalau mereka dicegat. Sementara sabu yang dibawanya di buang ke dalam semak. Nanda kemudian mengontak Tia memberitahukan bahwa kurir darat kena gerebek. Tia kemudian mengontak Uncle memberi tahu tentang kegagalan kurir darat.

Uncle menanyakan kepada Tia berapa banyak buah yang bisa diselamatkan. Tia kemudian minta Nanda mencari buah yang bisa diselamatkan dan memvideokan lokasi penggerebekan. Pada sesi inilah muncul terdakwa Yandi. Sekitar pukul 09.00 WIB, dia ditelpon Nanda diajak ke rumah Doni.

Dalam perjalanan, Yandi diberitahu tentang pengiriman narkotika yang gagal tersebut. Nanda kemudian mengajak Yandi mendatangi lokasi penggerebekan yang saat itu masih diawasi polisi. Nanda dan Yandi melakukan perekaman video di sekitar area pencarian dengan menggunakan handphone, sehingga pihak kepolisian curiga dan menangkap Nanda dan Yandi.

Saat diinterogasi Nanda mengaku merekrut Devi, Masri, Jupri dan Rohaidi yang melarikan diri, dan mengajak Yandi mengambil video TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, Jupri yang awalnya kabur berhasil diamankan. Sedangkan Devi, Masri dan Rohaidi sampai saat ini masih belum tertangkap.

Kepada polisi Nanda menjelaskan, penjemputan dan pengantaran narkotika dengan sandi buah tersebut atas perintah Tia yang kemudian ditangkap di rumahnya di Pandeglang, Banten.

Pihak kepolisian didampingi Security PT ITA memeriksa isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of Tea warna hijau, 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye, 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah, dan 3 buah plastik warna bening berisi cartridge warna pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Di Kateman Suami Bunuh Istri Pakai Parang, Leher Hampir Putus

Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu

Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun

Cabuli Anak Bawah Umur, Pria ini Tak Berkutik Diciduk Polisi

Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu, Alat Bong dan 10 Pelaku Diamankan

Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Kuantan Singingi

Modus Pinjam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Inhil Ditangkap

DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning

Seorang Guru di Pekanbaru Dibacok Geng Motor

Buron 6 Tahun, Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil Dibekuk

Polsek Kateman Tindak Penyalahgunaan Narkotika di Sebuah Ruko Salon, Berawal Info Medsos

Kapolres Pimpin Patroli Dialogis Malam Minggu Di Wilkum Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
IMAM Tembilahan Sampaikan Aspirasi Dukungan Pendidikan Bagi Anak Yatim Piatu kepada Wakil Bupati Indragiri Hilir
12 Juli 2026
Sertu Abdur Komsos dengan Warga Sambirejo
12 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Hadiri Musyawarah Poktan
12 Juli 2026
Lima Warga Bathin Solapan Ditangkap Polsek Mandau, Terjerat Penyalahgunaan Sabu
12 Juli 2026
Koramil Jombang Gelar Nobar Piala Dunia 2026
12 Juli 2026
Serka Sali Dampingi Petani Desa Krembangan Panen Padi
12 Juli 2026
Serda Lukman Perkuat Sinergitas dengan Petani Melalui Komsos
12 Juli 2026
Koramil Kabuh Gelar Nobar Piala Dunia 2026
12 Juli 2026
TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke 54
11 Juli 2026
Bupati Herman Pimpin Penguatan Verifikasi KLA, Targetkan Predikat Lebih Tinggi
11 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 214 Kali
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 354 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 239 Kali
Kolaborasi Gema Muharram dan MPLS, Pondok Pesantren Ar-Rasyidiyah Siapkan Santri Tangguh Hadapi Masa Depan melalui Edukasi Manajemen Waktu
Dibaca : 226 Kali
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Dibaca : 260 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media